SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara menyoroti regulasi terkait pendataan penerima bantuan sosial (bansos). Dewi menyatakan, jika berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011, pendataan penerima bansos merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, apabila dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan kewenangan otonomi daerah berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kedua UU tersebut berpotensi tumpang tindih, sehingga menyulitkan masalah data. Sudah saatnya kedua UU itu dipertemukan titik temunya, ” kata Dewi Asmara di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Dewi menyoroti aturan bansos tersebut setelah mengikuti kunjungan kerja Tim Pengawas (Timwas) Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar ke Kementerian Sosial Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Dewi menambahkan di satu sisi, dalam pasal 10 disebutkan bahwa Mensos adalah penanggung jawab pengelola data terpadu. Sementara, kalau kita baca UU Nomor 23 Tahun 2014 pengelolaan data fakir miskin berada cakupannya daerah provinsi. Artinya, mungkin ini kewenangan dari
Mendagri. Selain itu, bantuan yang diberikan juga berjenjang dari Provinsi, Kabupaten hingga Dana Desa. “Sehingga, mengenai data bisa berbeda-beda Padahal, ujungnya bantuan nantinya sama-sama bersumber dari uang negara juga,” ujar Dewi.
Karenanya lanjut politikus Partai Golkar itu, hendaknya tidak terjadi pengelolaan data secara ego sektoral di masing-masing-masing Kementerian sebab ego sektoral tersebut menjadi penyebab timbulnya perbedaan data. “Maka kewenangan antara kedua Kementerian tersebut harus ada titik temunya dan tidak bisa dibiarkan begitu saja perbedaan antar kedua UU, ” ujarnya.
Dewi berharap kerja sama antar dua kementerian guna menghindari terjadinya perbedaan output data. Dia menilai Kemensos tidak bisa secara langsung turun tangan berdasarkan datanya karena kewenangan di daerah ada di Kemendagri.
Nah, ini harus pemecahannya, atau mungkin bahkan juga harus ada masing-masing mengatur melalui Permen. Sehingga, tujuan pemberian bansos berdasar data yang valid bisa tercapai,” tandas legislator dapil Jawa Barat IV itu.(Rb)