SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Anggota DPD RI Destita Khairilisani menyoroti ratusan aspirasi masyarakat dan daerah yang mencerminkan berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari ketidakpastian nasib tenaga honorer hingga ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat.
Destita mengatakan, aspirasi yang dihimpun dari Subwilayah Barat I juga menyoroti kebutuhan riil tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh di berbagai daerah yang hingga kini belum terpenuhi secara memadai akibat keterbatasan formasi serta distribusi pegawai yang belum merata.
“Pada saat yang sama kebutuhan riil tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga penyuluh di berbagai wilayah masih belum terpenuhi secara memadai karena keterbatasan formasi dan distribusi pegawai yang belum merata,” kata Destita saat membacakan aspirasi Subwilayah Barat I dalam pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Selain itu, masyarakat juga menyoroti implementasi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kapasitas fiskal daerah yang dinilai masih sangat bergantung pada pemerintah pusat.
Menurut Destita, ketika terjadi penyesuaian transfer ke daerah, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin terbatas dan berpotensi memengaruhi keberlanjutan pelayanan publik dasar bagi masyarakat.
“Ketika transfer ke daerah mengalami penyesuaian, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin terbatas dan berpotensi memengaruhi keberlanjutan pelayanan publik dasar,” ujarnya.
Dalam inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Desa, Destita juga menyampaikan bahwa masyarakat menilai kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan keuangan desa masih belum merata.
Selain itu, perubahan regulasi yang cukup cepat kerap menyulitkan aparatur desa dalam menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa secara efektif.
Sementara itu, terkait pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aspirasi masyarakat di Subwilayah Barat I menunjukkan bahwa wilayah Sumatera masih menjadi salah satu jalur peredaran narkotika.
Hal ini disebabkan oleh posisi geografis yang strategis, terutama pada jalur laut dan perbatasan antarnegara. Penyalahgunaan narkotika juga tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi mulai meluas ke wilayah pesisir dan perbatasan.
Masyarakat, lanjut Destita, juga menyoroti masih adanya kendala dalam penegakan hukum, keterbatasan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, serta dukungan anggaran yang dinilai belum memadai.
Karena itu, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan, peningkatan layanan rehabilitasi, serta koordinasi lintas lembaga agar upaya pencegahan dan penanganan narkotika di daerah dapat berjalan lebih efektif.
(Anton)



















































