SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Diah Pitaloka, mendesak Pemerintah, terutama Pemerintah Daerah, untuk segera membuat regulasi dan sistem pengawasan yang ketat terhadap izin usaha penitipan anak (daycare). Desakan ini disampaikan oleh Diah Pitaloka kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Kita berharap kalau pemerintah ada peraturannya, kalau belum ada segera dibuat, juga membangun sistem pengawasannya,” ujar Diah Pitaloka.
Diah menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tempat penitipan anak atau daycare sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Oleh karena itu, masalah ini sudah menjadi perhatian Pemerintah dan DPR.
“Ada pembahasan penitipan anak dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak,” lanjut Diah.
Diah menambahkan bahwa Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan ketat terhadap usaha daycare yang sudah ada serta melakukan monitoring ketat agar tidak ada kekhawatiran dari para orang tua yang menggunakan jasa daycare.
“Bagaimana sejauh ini perkembangan, evaluasinya, harus menjadi perhatian publik dan Pemerintah terhadap daycare yang sudah ada, agar tidak kemudian membangun ketakutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Diah mengatakan dirinya berharap para orang tua yang menggunakan jasa daycare agar lebih berhati-hati ketika memilih jasa daycare dan melakukan monitoring terhadap anak-anak mereka melalui komunikasi dengan para pengasuh di daycare tersebut.
“Selain itu, orang tua juga harus lebih hati-hati, tidak lepas tangan, artinya ikut juga memonitor anak-anak yang dititipkan di daycare. Tapi yang penting membangun komunikasi dengan pengasuh di situ,” pungkas Diah.
(Anton)