SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya adalah Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem), yang sama-sama duduk di Komisi XI DPR RI—komisi yang membidangi keuangan, perbankan, dan lembaga keuangan negara.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konpers di gedung KPK, Kamis (7/8/2025).
Dugaan Terima Rp 28,2 Miliar
KPK menduga Heri Gunawan dan Satori menerima total Rp 28,2 miliar dari program sosial BI (PSBI), kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan dana dari mitra kerja DPR lainnya.
- Heri Gunawan: ± Rp 15,86 miliar
- Rp 6,26 miliar dari PSBI
- Rp 7,64 miliar dari OJK
- Rp 1,94 miliar dari mitra kerja DPR
- Satori: ± Rp 12,52 miliar
- Rp 6,30 miliar dari PSBI
- Rp 5,14 miliar dari OJK
- Rp 1,04 miliar dari mitra kerja DPR
Modus: Lewat Yayasan, Masuk Rekening Pribadi
Menurut KPK, dana CSR ini disalurkan lewat yayasan yang dikelola para tersangka, tapi bukan untuk kepentingan masyarakat. Uang tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi dan dipakai untuk:
- Membeli tanah dan bangunan
- Membangun rumah makan, showroom, hingga outlet minuman
- Membeli kendaraan roda dua dan empat
- Menempatkan uang di deposito dan aset lain
“Dana yang seharusnya membantu masyarakat justru dipakai memperkaya diri sendiri,” ungkap KPK.
Penyelidikan Sejak 2024
Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kasus ini sebenarnya sudah terbit sejak Desember 2024, tapi penetapan resmi sebagai tersangka baru diumumkan pekan ini. KPK juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota Komisi XI DPR lainnya serta dugaan aliran dana ke partai politik.
Respons DPR
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia belum memastikan apakah BI atau OJK akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi di rapat DPR.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh pejabat publik. Dana yang mestinya jadi “bantuan sosial” bagi masyarakat justru disulap jadi “modal bisnis pribadi”. Kini, publik menunggu langkah KPK selanjutnya, termasuk kemungkinan terseretnya nama-nama lain.
(Anton)