SUARAINDONEWS.COM, Lebak-Cecep Sumarno (CS), warga Rangkasbitung telah mendeklarasikan sebagai calon bupati perseorangan pada Pemilihan bupati (pilbup) Lebak 2018. Resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Rabu (29/11/17) pukul 23.30 WIB.
Dan jumlah kartu tanda penduduk pendukung Cecep Sumarno yang diserahkan sebagai salah satu persyaratan maju di Pilbup Lebak 2017 ke KPU Lebak, sebanyak 71.111 KTP dari 70.223 KTP yang dipersyaratkan.

KPU Lebak pun sampai melakukan penghitungan ulang KTP dukungan calon perseorangan tersebut. Penghitungan ini berdasarkan keputusan Panwaslu atas sengketa yang diajukan pasangan bakal calon Bupati Lebak, Cecep Sumarno-Didin Safrudin, di bawah kontrol Panwaslu dan pihak keamanan.
Satu-satunya pasangan perseorangan di Pilkada Lebak mengajukan gugatan ke pihak Panwaslu lantaran KTP dukungan yang disampaikan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berbeda saat diverifikasi oleh KPU. Dan penyelesaian sidang sengketa musyawarah jalur perseorangan sudah digelar, namun buntu. Panwaslu pun mendengar keterangan saksi-saksi dari jalur perseorangan maupun beberapa saksi KPU Lebak, terkait pencalonan Pilkada tahun 2018.
Hal tersebut, menurut bakal calon Bupati Lebak dari jalur Perseorangan, Cecep Sumarno, dengan diterimanya persyaratan administrasi surat pernyataan dukungan yang dilampirkan poto copy KTP warga (B2KWK) Hard Copy, jumlahnya mengerucut seketika dengan jumlah hasil yang di input melalui Silon. Pasalnya, saat penghitungan manual yang dilakukan oleh panitia tidak transparan, serta tidak diberikannya data hitungan sementara.
“Saat kami menyerahkan data melalui Silon sudah diterima oleh pihak KPU, jika data Silon sudah memenuhi syarat, otomatis, data Hard Copy nya pun sesuai dengan apa yang saya setorkan melalui Silon. Apalagi penghitungan secara manual tersebut patut diduga keras adanya intervensi oleh Panitia (KPU), lantaran saksi dari teamnya yang menyaksikan pada saat penghitungan data Hard Copy kebingungan, siapa Panitia dan siapa Pengawas, lantaran ciri atau Id card Panitia tidak terlihat, dalam arti seragamnya tidak kompak,” ungkap Cecep.
Sementara itu, kuasa hukum Cecep Sumarno, Ida Chaerani, menyatakan, berkas ataupun data yang sifatnya penting itu tidak boleh dipermainkan atau dihilangkan dengan kesengajaaan. Karena diduga adanya keteledoran dan kesengajaan saat penghitungan data fisik B2KWK yang dilakukan oleh oknum Panitia KPU Lebak. Dan sebagai kuasa hukum dari pasangan Bakal calon Cecep Sumarno akan menggugat secara hukum.
Cecep Sumarno, seorang pengusaha pertanian, pertenakan, dan IT (Ilmu Teknologi) yang juga pensiunan TNI berpangkat Mayor. Lulusan AKABRI pada tahun 1992 mengajukan pensiun dini pada tahun 2007, dan terjun ke dunia usaha hingga sekarang.
Dengan basic kemiliterannya, soal kepemimpinannya tidak perlu diragukan kembali, dan akan membawa Lebak menjadi lebih baik. Bahkan sejumlah anggota DPRD Kab. Lebak mendukung atas pencalonan Cecep Sumarno dalam pilkada Lebak ini. Masyarakat ingin adanya perubahan dan agar Lebak tidak lagi menjadi kabupaten yang tertinggal.
(asw/gs/tjo; foto dok