SUARAINDONEWS.COM, Jambi — Sungguh bejat kelakuan DD (22), pemuda yang merupakan warga Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi karena tega mengagahi anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, DD terpaksa mendakam dibalik dinginnya jeruji besi Mapolres Muaro Jambi. DD diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, DD diamankan oleh petugas atas laporan terhadap dugaan persetubuhan dan pencabulan anak d ibawah umur.
“Kejadian tersebut (dugaan persetubuhan dan pencabulan) pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu dan TKP di Desa Bukit Baling,” katanya saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, kejadian bermula ketika sang ibu mencari anak gadisnya NAF tengah mendapati anaknya tidak berada dikamar.
Namun, oleh Ibu NAF lalu menyuruh sang ayah untuk mencari di sekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD.
Kemudian, menaruh rasa curiga terhadapa anaknya, orangtua orang tua korban mengintrogasi dan mengaku bahwa telah di setubuhi oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres Muaro Jambi menindak lanjuti laporan dari saksi.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung menangkap pelaku DD (22) di km 35 didesa bukit baling, pelaku DD langsung dibawa kepolres Muaro Jambi,” tukasnya.
Pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul. (Budi Harto)