SUARAINDONEWS.COM, Depok-Hampir tiga pekan tersangka korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) jadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Satu tersangka yang buron adalah Agustina Tri Handayani yang merupakan kakak kandung perempuan anggota DPRD Depok, Rudi Kurniawan sekaligus sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok.
“Cepat atau lambat, kami bakal menangkap satu tersangka Agustina yang buron itu. Dari informasi yang didapat tersangka tercatat sebagai pegawai honorer di RSUD Depok,” tegas, Kepala Kejaksaan (Kajari) Depok, Sufari, Senin (9/4/2018).
Kata Sufari, pihaknya terus berupaya mencari keberadaan satu tersangka kasus korupsi Pokok Pikiran (Pokir) RTLH bernama Agustina Tri Handayani selaku koordinator di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok. Sebelumnya dua tersangka lain telah berhasil diamankan, yaitu Ketua LPM Kelurahan Sukamaju Aulia Haman Kartawinata, Sekertaris LPM Tajudin bin Tarmudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, para tersangka berperan secara bersama-sama mengambil alih untuk mengelola kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal, seharusnya itu dikelola oleh masyarakat selaku penerima RTLH.
“Dua tersangka dari LPM, dan satu lagi sebagai koordinator. Mereka bertiga ikut campur mengelola sehingga dalam pelaksanaannya itu tidak benar. Banyak angggaran yang tidak tersalurkan semuanya, dan digunakan untuk kepentingan dirinya,” kata Sufari, Kamis (22/3) lalu.
Pada program Pokir RTLH Kel. Sukamaju tahun 2016 lalu, ada sebanyak 69 Kepala Keluarga penerima bantuan RTLH. Masing-masing keluarga mendapatkan dana sebesar Rp18 juta. Dimana total kerugian negara mencapai Rp482 juta.
“Kerugian memang tidak banyak. Namun, karena ini merupakan program untuk masyarakat miskin, sehingga kerugian itu cukup besar bagi masyarakat kecil. Karena itu, kita tangani secara sungguh-sungguh, Rp10.000 pun, kalau hubungannya kepada masyarakat miskin harus ditangani dengan serius,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahnkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. Saat ini, kedua tersangka, mendekam di Rutan Kelas II B Cilodong, Depok. (pp/di)