SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan peredaran produk obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan ilegal yang marak dijual melalui berbagai platform marketplace sepanjang tahun 2025. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat berbahaya yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan ginjal dan hati hingga risiko serangan jantung.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh melalui patroli siber intensif yang dilakukan BPOM sepanjang 2025. Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan ratusan ribu tautan penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).
BPOM mencatat bahwa total produk ilegal yang teridentifikasi mencapai jutaan unit, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor dari berbagai negara seperti China, South Korea, hingga United States.
Berdasarkan data BPOM, kosmetik ilegal menjadi komoditas dengan temuan terbanyak, yakni hampir 4,6 juta produk. Beberapa produk yang ditemukan antara lain Cream Racikan Farmasi dan CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series. Sebagian kosmetik tersebut diketahui mengandung hidrokuinon, bahan yang dilarang dalam kosmetik karena berpotensi menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna kornea dan kuku.
Sementara itu, produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal atau yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menjadi temuan terbanyak kedua dengan jumlah sekitar 2 juta produk yang berasal dari Indonesia dan China.
Selain kosmetik dan obat tradisional, patroli siber BPOM juga menemukan berbagai produk suplemen kesehatan dan pangan olahan yang dicampur dengan bahan kimia obat berbahaya seperti tadalafil, sildenafil, dan sibutramin. Bahan-bahan tersebut tidak diperbolehkan digunakan dalam produk pangan maupun herbal karena dapat menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan.
Beberapa produk yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya antara lain Soloco Candy, Akiyo Candy, Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama, serta Pinky Pelangsing.
“Produk OBA ilegal ini di antaranya Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu yang paling banyak dijual di Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat. Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion juga menjadi contoh obat ilegal yang banyak ditemukan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi,” jelas Taruna.
BPOM mengingatkan bahwa konsumsi produk yang mengandung BKO dapat menyebabkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari tekanan darah tidak stabil, kerusakan fungsi hati dan ginjal, hingga berujung pada kematian.
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta sejumlah asosiasi e-commerce untuk melakukan pemblokiran terhadap akun dan tautan penjualan produk ilegal tersebut.
Dari upaya penindakan tersebut, BPOM memperkirakan nilai pencegahan kerugian ekonomi yang berhasil dilakukan mencapai sekitar Rp49,82 triliun.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat, kosmetik, maupun suplemen kesehatan secara daring. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa izin edar BPOM, komposisi produk, serta memastikan produk dibeli dari penjual resmi guna menghindari risiko kesehatan akibat penggunaan produk ilegal atau berbahaya.
(Anton)




















































