SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wacana pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia semakin menguat. Langkah tegas ini muncul setelah temuan mengejutkan dari Badan Narkotika Nasional yang mengungkap potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkoba.
Kepala BNN menyebutkan, dari ratusan sampel cairan vape yang diuji, ditemukan kandungan berbahaya mulai dari zat psikoaktif hingga narkotika seperti sabu dan kanabinoid sintetis. Temuan ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena vape bisa digunakan sebagai modus baru peredaran narkoba yang sulit terdeteksi.
Usulan pelarangan vape pun langsung mendapat respons dari legislatif. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, menyatakan dukungan agar larangan vape dimasukkan ke dalam revisi RUU Narkotika. DPR menilai langkah ini penting untuk menutup celah penyalahgunaan narkoba yang kini mulai beralih ke perangkat rokok elektronik.
Selain faktor narkotika, isu kesehatan juga menjadi perhatian. Vape dinilai semakin marak digunakan oleh kalangan remaja, sehingga dikhawatirkan meningkatkan angka kecanduan zat adiktif di generasi muda. Pemerintah pun didorong untuk mengambil langkah tegas sebelum penggunaan semakin meluas.
Secara global, sejumlah negara bahkan sudah lebih dulu menerapkan larangan ketat. Thailand dan Singapura melarang penjualan hingga kepemilikan vape dengan ancaman denda dan hukuman penjara. Sementara Australia memberlakukan aturan ketat terkait distribusi rokok elektronik.
Jika usulan BNN disetujui dalam RUU Narkotika, vape di Indonesia berpotensi dilarang total atau setidaknya dibatasi sangat ketat. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pencegahan agar perangkat tersebut tidak menjadi pintu baru peredaran narkoba sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Wacana ini kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi dianggap sebagai upaya perlindungan generasi muda, namun di sisi lain berpotensi berdampak pada industri vape yang selama ini berkembang pesat di Indonesia.




















































