SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah. Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta per jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, penurunan biaya ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam, kita bisa menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” ujar Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
BPIH 2026 terdiri dari dua komponen, yakni biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya, dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen. Dengan komposisi ini, BPKH masih mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.
“Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Marwan.
Ia menegaskan, meski ada penurunan biaya, kualitas pelayanan jemaah tetap menjadi prioritas utama. Akomodasi di Makkah ditetapkan maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Menu katering juga dijamin bercita rasa nusantara dengan juru masak asal Indonesia.
Selain itu, living cost sebesar SAR750 akan diberikan langsung kepada jemaah dalam bentuk uang tunai. Dengan demikian, total biaya yang benar-benar dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna. Semua sudah dikunci dengan standar kualitas terbaik,” tegas Marwan.
Komisi VIII juga meminta Kementerian Agama untuk segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar dapat melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, yakni Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.
Tahun 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen). Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu di setiap provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata mencapai 41 hari. Untuk transportasi udara, Komisi VIII menegaskan pesawat yang digunakan harus berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan kendaraan yang nyaman dan berstandar tinggi.
Pelayanan di kawasan Armuzna juga dijamin lebih profesional. Komisi VIII memastikan tidak ada jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid, sehingga seluruh peserta haji dapat beribadah dengan nyaman dan sesuai ketentuan. (Dewi)




















































