SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah Indonesia akan turun ke jalan besok, Kamis (28/8/2025), dalam aksi nasional bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Aksi ini diprakarsai oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan aksi utama akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan, Jakarta. Sedikitnya 10 ribu buruh dari kawasan industri Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Selain di Jakarta, aksi serupa juga akan dilakukan secara serentak di berbagai kota industri besar di Indonesia. Mulai dari Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), Bandar Lampung (Lampung), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, hingga sejumlah daerah lainnya.
Tuntutan Utama Buruh
Aksi ini akan berlangsung secara damai dengan membawa dua tuntutan utama:
1. Tolak Upah Murah
Buruh mendesak agar upah minimum nasional tahun 2026 naik 8,5–10,5%. Perhitungan tersebut didasarkan pada formula resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168, yakni gabungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
- Inflasi: diproyeksikan 3,26% (Oktober 2024 – September 2025).
- Pertumbuhan Ekonomi: sekitar 5,1–5,2%.
Dengan indikator itu, kenaikan upah yang layak berada pada kisaran 8,5–10,5%.
Said Iqbal menegaskan, pemerintah sendiri mengklaim tingkat pengangguran menurun dan kemiskinan berkurang. “Jika benar demikian, seharusnya pemerintah berani menaikkan upah agar daya beli buruh meningkat. Pada akhirnya, ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.
2. Hapus Outsourcing
Buruh juga menuntut agar praktik outsourcing dihapus, terutama pada pekerjaan inti di perusahaan maupun BUMN.
Putusan MK telah menyatakan bahwa outsourcing hanya boleh berlaku untuk pekerjaan penunjang, seperti keamanan atau kebersihan. Namun, kenyataannya praktik ini masih marak terjadi.
“Kami menuntut pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas. Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing,” ujar Said Iqbal.
Gerakan Damai untuk Perubahan
Aksi HOSTUM dipandang sebagai momentum penting bagi kaum pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka. Buruh berharap pemerintah lebih berpihak pada pekerja, terutama dalam kebijakan upah dan perlindungan kerja.
“Ini adalah gerakan damai. Kami ingin menunjukkan bahwa buruh bersatu menolak upah murah dan menuntut keadilan dalam sistem ketenagakerjaan,” pungkas Said Iqbal.
(Anton)