SUARAINDONEWS.COM, Banjarmasin – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan uji petik terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) secara berjenjang. Kegiatan yang digelar pada Kamis (9/10) di Kota Banjarmasin ini bertujuan memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, terutama bagi pemilih pemula serta warga yang sudah tidak lagi memiliki hak pilih.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan Bawaslu untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tetap terdaftar sebagai pemilih.
“Hari ini kami mendampingi Bawaslu RI melakukan uji petik terhadap hasil pemutakhiran data pemilih di Banjarmasin. Kami mendatangi sejumlah rumah warga untuk mencocokkan data lapangan, memastikan data yang dimutakhirkan oleh KPU sudah sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Mukhlis.
Dari hasil sementara, ditemukan sejumlah kasus ketidaksesuaian, seperti adanya warga yang belum masuk dalam daftar pemilih meski sudah memenuhi syarat, termasuk pemilih pemula berusia 17 tahun atau yang baru lulus SMA. Selain itu, terdapat pula nama-nama warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai pemilih aktif.
“Kendalanya tidak terlalu berat. Umumnya hanya soal pencatatan pemilih pemula dan verifikasi warga yang sudah meninggal dunia. Kami pastikan datanya bersih agar tidak ada hak pilih yang hilang, atau sebaliknya, orang yang sudah meninggal masih terdaftar,” tambah Mukhlis.
Mukhlis menegaskan, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan dasar dari seluruh tahapan pemilu, karena berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
“Pemutakhiran data ini harus menjadi perhatian utama. Hak memilih adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Maka validitas data pemilih adalah fondasi awal dari seluruh proses pemilu, baik nasional maupun lokal,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinkronisasi antara data KPU dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sangat penting untuk mencegah adanya pemilih ganda maupun warga yang kehilangan hak pilihnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhlis juga menyoroti perlunya penguatan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu agar Bawaslu memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan non-tahapan seperti PDPB.
“Selama ini Undang-Undang Pemilu belum terlalu eksplisit mengatur bagaimana pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan non-tahapan. Akibatnya koordinasi di lapangan kadang agak sulit karena posisi pengawasan kami tidak terlalu kuat secara regulatif,” ungkapnya.
Mukhlis berharap revisi Undang-Undang Pemilu nantinya dapat mempertegas peran Bawaslu agar memiliki kewenangan mengawasi seluruh proses kepemiluan—baik tahapan maupun non-tahapan.
“Kami ingin Bawaslu bisa hadir di setiap kegiatan yang berkaitan dengan kepemiluan. Karena kegiatan seperti pemutakhiran data ini sangat krusial untuk memastikan perlindungan hak pilih warga,” tegas Mukhlis.
Mukhlis menyebutkan, proses uji petik di Kalsel masih terus berjalan di tingkat kabupaten dan kota. Setelah seluruh data terkumpul, hasilnya akan dikompilasi dalam rapat pleno KPU Provinsi Kalsel pada semester II tahun ini.
“Nanti hasil uji petik ini akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU. Bawaslu akan menyampaikan catatan terkait temuan-temuan di lapangan agar diperbaiki dalam pemutakhiran berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin M. Fachrizanoor mengonfirmasi bahwa data hasil rekap pleno KPU Kota Banjarmasin sudah diterima, meski masih bersifat sementara.
“Data sementara sudah kami terima dari hasil pleno KPU, namun masih bersifat terbatas dan akan terus diperbarui. Nantinya akan kami bantu publikasi setelah data lengkap siap,” ujar Fachrizanoor.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan pemutakhiran data pemilih di triwulan berikutnya untuk memastikan seluruh warga Banjarmasin yang memenuhi syarat benar-benar terdaftar sebagai pemilih tetap.
(Anton)