SUARAINDONEWS.COM, Sumatera Utara – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan regulasi terbaru terkait izin tambang rakyat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025,yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Terkait Regulasi Tambang Rakyat.
“Harapan saya masyarakat segera mengurus izin tambang bersama koperasi di daerah, dengan demikian masyarakat akan terlindungi karena sudah ada kepastian hukumnya,” kata Donatur Monumen Persatuan dan Perjuangan Di Padangsidimpuan Sumatera Utara, Basaruddin Senin (27/10).
Dalam kesempatan itu ia juga melakukan sosialisasi Koperasi Tambang Rakyat Langsung Kepada Penambang Di Desa Huta Julu, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal,Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dilakukannya dalam mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 Terkait Regulasi Tambang Rakyat.
Turut Mendampingi kegiatan Sosialisasi Basarudin, Influencer Elhan Zakaria yang menyampaikan bahwa dengan menaungi tambang rakyat dengan koperasi adalah langkah yang tepat.
Basaruddin yang juga berprofesi sebagai pedagang emas ini mendukung pemerintah yang memberikan kepastian hukum terhadap penambang rakyat.
“Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ini merupakan langkah maju yang memberi kepastian dan perlindungan bagi para penambang rakyat didaerah dalam aktivitasnya,” tutupnya.
(Anton)



















































