SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden K.H. Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku. Penegasan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna MPR RI pada 25 September 2024, dan mencerminkan pandangan akhir fraksi MPR serta kelompok DPD RI.
“Sebelumnya, pimpinan MPR menerima surat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR yang mengusulkan pengkajian kembali pasal 1 TAP MPR Nomor II/MPR/2001. Dengan tindakan administratif ini, kami menegaskan bahwa TAP tersebut dinyatakan tidak berlaku, demi pemulihan nama baik K.H. Abdurrahman Wahid,” kata Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, serta sejumlah tokoh, termasuk Rocky Gerung dan Mohammad Mahfud MD. Keluarga besar Gus Dur, seperti Shinta Nuriyah Wahid dan Alissa Qotrunnada, juga hadir dalam kesempatan itu.
Bamsoet menjelaskan, merujuk pada ketentuan pasal 6 TAP MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut karena sudah bersifat final. “Dengan demikian, kami menegaskan bahwa kedudukan hukum TAP tersebut tidak berlaku lagi. Salinan surat ini juga diberikan kepada keluarga Gus Dur, Presiden Joko Widodo, dan Presiden terpilih Prabowo Subianto,” tambahnya.
Dalam usia Indonesia yang ke-79 tahun, Bamsoet mencatat bahwa negara ini memiliki tujuh presiden dengan julukan masing-masing, dan menegaskan Gus Dur sebagai Bapak Pluralisme. Ia menggarisbawahi bahwa keberpihakan Gus Dur pada pluralisme mencerminkan komitmennya terhadap demokrasi dan keadilan sosial.
“Begitu besar jasa Gus Dur dalam memperjuangkan toleransi, demokrasi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, mantan Presiden Abdurrahman Wahid layak dipertimbangkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional,” pungkas Bamsoet.
DSK | Foto: Humas MPR RI