SUARAINDONEWS.COM, Bandar Lampung – Komite III DPD RI saat ini tengah melakukan pembahasan masukan dan tanggapan masyarakat terkait penyusunan RUU Psikologi. RUU Psikologi diharapkan memberikan perlindungan kepada sarjana Psikologi secara umum.
Untuk itu, Anggota DPD RI daerah pemilihan provinsi Lampung, Jihan Nurlela menggelar rapat bersama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) wilayah Lampung dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Mengingat masih masa Pandemi, rapat bersama ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi meeting zoom.
“RUU ini diidam-idamkan oleh Himpsi karena selama ini belum ada RUU untuk dunia psikologi. Setelah saya baca dan pelajari RUU ini sudah memuat semua kebutuhan para psikolog, mencakup semua kebutuhan Himpsi. Seperti; peraturan sertifikasi, upgrade potensi psikolog, dan lain-lain,” kata ketua Himpsi Lampung R Proborini.
Menurut dia, setidaknya ada lima poin dalam RUU ini, khususnya menitikberatkan pada psikologi klinis.
“RUU ini menaungi semua bidang peminatan psikolog. Didalam RUU ini sudah mengakomodir semua bidang. Saat ini peraturan yang ada hanya untuk psikologi klinis dan dalam RUU ini peraturan yang akan disahkan sudah mencakup semua psikologi tidak hanya untuk psikologi klinis,” jelasnya.
Karena itu Himpsi Lampung menurutnya sangat mendukung RUU ini. “Di dalam RUU ini dibahas semua nya, seperti hal nya harus mengupgrade potensi diri. Saya sangat setuju dengan hal ini, karena penting bagi psikolog untuk selalu mengupgrade potensi diri agar selalu mampu memberikan pelayanan yang baik kepada msyarakat/customer,” tandasnya.
Ia berharap dengan adanya RUU ini bisa memberikan perlindungan kepada sarjana Psikologi secara umum.
“Selama ini masih ada beberapa masalah di dalam HIMPSI, khususnya himpsi wilayah Lampung. Masalah yang ada itu berasal dari internal himpsi dan eksternal. Saya katakan masalah internal karena psikolog masih banyak yang belum mengupgrade potensi kemampuan kemampuan dalam guna pelayanan kepada masyarakat. Kemudian untuk masalah eksternal. Kami (himpsi) dianggap mengambil alih pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain. Seperti pelaksaan psikotes, dimana psikotes ini banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang basicnya mereka bukanlah lulusan psikologi dan bukan ahli psikologi,” paparnya.
Senada, Wakil Ketua Himpsi Lampung Sinta Mayasari menyambut baik RUU Psikologi ini. “RUU ini juga tidak hanya mengatur aturan UU untuk para psikolog dalam negeri, tetapi juga para psikolog luar negeri. Kami himpsi sangat menyambut baik RUU ini diharapkan agar semua psikolog memiliki pagung hukum yang pasti,” ucapnya.
Atas masukan ini, Jihan Nurlela mengatakan akan membawa masukan dan saran dalam rapat-rapat pembahasan di DPD.
“Saat ini Komite III DPD RI memang sedang melakukan pembahasan Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Praktik Psikologi, yang merupakan RUU inisiatif DPR,” kata dia.
Kasie Dinas kesehatan provinsi Lampung, Yulianto Skm, M.Kes mengatakan pada prinsipnya RUU ini bagus untuk mengakomodir para praktisi psikolog diluar (psikolog) kesehatan.
“Untuk psikologi klinis memang sudah terakomodir atau terlindungi UU, tetapi di luar itu (psikolog kesehatan) belum ada aturan yang mengakomodir. Dalam hal ini, dinas kesehatan tidak bisa memberikan banyak masukan terkait peraturan tersebut, karena ada pihak yang lebih pas sesuai bidangnya. Kami sampaikan dari pihak Dinas kesehatan Provinsi Lampung sangat mendukung adanya Rancangan UU ini. Semoga RUU ini dapat segera terealisasikan. Dan teman teman psikolog mempunyai UU yang pasti dalam mengatur praktik mereka,” pungkasnya. (EK)