SUARAINDONEWS.COM, jakarta-Ketua MPR RI Fraksi NasDem Bachtiar Aly menegaskan etika, etiket, dan moralitas pejabat publik dari pusat hingga tingkat daerah saat ini amat memprihatinkan. Padahal, tugas pokok dan fungsi terkait perilaku pejabat publik tersebut sejalan dengan visi misi pemerintah yang sudah dituangkan dalam TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001, tentang etika kehidupan berbangsa.
“Sering tak sesuainya antara ucapan dengan tindakan pejabat publik tersebut mengakibatkan pejabat publik banya melakukan pencintraan dan mengabaikan amanah rakyat, ” Bachtiar Aly dalam dialog kebangsaan ‘Etika Pejabat Publik’ bersama psikolog UI Hamdi Muluk di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (17/10/2016).
Bachtiar Ali menambahkan etika pejabat publik itu sejalan dengan visi dan misi pemerintah. Pejabat publik mestinya bersikap jujur, berintegritas, adil, demokratis, tidak boleh berbicara yang bukan pada bidangnya, disiplin, tepat waktu, transparan, bertanggungjawab, malu berbuat salah apalagi korupsi, berkomunikasi dengan baik, jangan memberi laporan asal atasan senang, dan sebagainya. “Itu semua sudah tertulis di TAP MPR RI dan visi, misi pemeirntah,” katanya.
Namun kata Bachtiar Aly, pasca reformasi ini banyak politikus tapi kurang mencerminkan negarawan sehingga lebih banyak melakukan pencitraan diri hanya untuk popularitas, Lebih menyedihkan lagi, pejabat hasil reformasi masih terbawa dendam masa lalu. Banyak pejabat yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh jabatan. Tak heran banyak pejabat yang sakit bahkan gila, lupa diri dan sebagainya. “Ini memperkuat pandangan pemimpin kita saat ini miskin jiwa dan rakyat miskin harta, maka faktanya seperti sekarang ini,” ujarnya.
Sedangkan Hamdi Muluk berpendapat sejatinya di atas kertas, semua etika pejabat publik itu sudah ada. Kalau tidak mengerti berarti tidak siap menjadi pejabat publik. “(Pejabat publik-red) Kalau sadar, maka kepemimpinanya pasti memprioritaskan kepentingan publik, “ ujar Hamdi Muluk seraya menambahkan amanah publik itu harus dipertanggungjawabkan seperti DPR yang dipilih dan digaji oleh publik (pajak rakyat) dan bertanggungjawab kepada publik.(EKJ/Bam)