SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) akhirnya dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini dinilai merupakan kabar gembira bagi seluruh rakyat Aceh setelah melalui proses panjang.
Kabar tersebut disampaikan Azhari Cage kepada para wartawan, Rabu 10 September 2025.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 dalam rapat Baleg, kita berhasil memasukkan usulan perubahan UUPA ke dalam Prolegnas 2024–2029. Kemudian dalam rapat kemarin, terjadi kesepakatan bahwa revisi UUPA masuk dalam prioritas 2025,” kata Azhari Cage, Rabu 10 September 2025.
Menurutnya, kepastian ini diperoleh dalam rapat Bersama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, dan pemerintah. Dalam rapat tersebut, revisi UUPA berhasil diakomodasi sebagai salah satu dari empat prioritas legislasi pada 2025.
Awalnya, kata mantan Jubir KPA Pusat tersebut, Baleg DPR RI bersama pemerintah hanya mengajukan tiga rancangan undang-undang untuk prioritas 2025. Namun, setelah perdebatan dan masukan, termasuk dari perwakilan Aceh, jumlah prioritas bertambah menjadi empat.
“Awalnya hanya ada tiga prioritas yang diusulkan pemerintah dan Baleg DPR. Lalu, DPD RI mengusulkan dua tambahan, tetapi hanya satu yang diakomodir, yaitu revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dari Baleg sendiri, lewat Pak TA Khalid dari Fraksi Gerindra, juga mendorong agar revisi ini disepakati. Jadi, dari tiga prioritas bertambah menjadi empat dengan masuknya revisi UUPA,” jelasnya.
Menurut Azhari, hal ini menjadi penegasan bahwa perjuangan delegasi Aceh tidak sia-sia. “Ini bukan sekadar formalitas, tapi kesepakatan politik yang sudah dicatat resmi. Insya Allah, Rabu depan akan ada pertemuan lanjutan antara Baleg, PPUU DPD, dan pemerintah untuk menyampaikan hasilnya secara resmi,” tambahnya.
Belakangan, sempat berkembang isu di Aceh bahwa revisi UUPA tidak akan masuk dalam prioritas 2025. Menanggapi hal itu, Azhari menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar.
“Isu yang berkembang seolah-olah revisi UUPA tidak masuk prioritas 2025 itu keliru. Justru sudah ada kesepakatan resmi di tingkat pusat. Jadi saya tegaskan, revisi UUPA masuk prioritas 2025,” kata Azhari.
Lebih jauh, ia menegaskan agar pihak-pihak yang tidak mendukung revisi UUPA tidak memperkeruh suasana. “Kalau memang tidak mendukung perubahan UUPA, lebih baik diam saja. Jangan membuat narasi yang melemahkan perjuangan kita. Karena saat ini DPD RI dan DPR RI asal Aceh sedang bersama-sama mengupayakan agar pembahasan ini benar-benar terlaksana di 2025,” tegasnya.
Azhari menilai, masuknya revisi UUPA ke Prolegnas Prioritas 2025 adalah momentum penting bagi Aceh. Ia berharap, seluruh elemen masyarakat Aceh, baik tokoh politik, akademisi, maupun masyarakat sipil, ikut mengawal proses ini hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar agenda politik, tapi agenda sejarah. UUPA adalah hasil perjanjian damai yang melahirkan stabilitas Aceh selama hampir dua dekade. Revisi ini adalah ikhtiar untuk memperkuat dan menyempurnakan UUPA agar relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat Aceh tidak boleh terjebak pada pesimisme atau narasi provokatif. “Kita harus bersatu mengawal proses legislasi ini. Jangan ada lagi perdebatan yang melemahkan perjuangan kita sendiri. Ini saatnya Aceh berbicara dengan satu suara,” pungkas Azhari.
Diketahui, 4 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 yakni RUU tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU Kawasan Industri.
(Anton)