SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage, meminta Presiden RI untuk segera menginstruksikan Kementerian Keuangan agar membayarkan tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Menurut Azhari, tunjangan tersebut telah lima tahun tertunda, dan hal ini mengakibatkan negara memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada para dosen.
“Hanya Presiden yang bisa mendesak Kementerian Keuangan untuk membayarkan tunjangan kinerja itu. Saya sudah menerima banyak aspirasi dari dosen di Aceh, dan saya harap Presiden memberi perhatian khusus pada kasus ini,” tegas Azhari pada Jumat (17/1/2025).
Tunggakan Lima Tahun Jadi Beban Dosen
Azhari menjelaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak lima tahun lalu dan belum ada solusi konkret dari pemerintah. Ia menilai, kelalaian dalam menyelesaikan masalah ini berpotensi berdampak buruk pada kualitas pendidikan di perguruan tinggi.
“Permasalahan ini sudah terlalu lama dibiarkan. Saya berharap pemerintah di periode ini dapat segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Diskriminasi Perlakuan
Azhari juga menyoroti adanya perlakuan berbeda antara dosen di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan dosen di bawah Kemdiktisaintek. Dosen di bawah Kemenag menerima tunjangan kinerja mereka secara rutin, sementara dosen Kemdiktisaintek masih menunggu hak yang seharusnya mereka terima.
“Ada diskriminasi antara dosen Kemenag dan Kemdiktisaintek. Hal ini jangan dianggap sepele karena bisa menjadi bom waktu yang mengganggu proses pembelajaran di perguruan tinggi,” tambahnya.
Harapan Solusi Cepat dari Pemerintah
Azhari Cage mendesak pemerintah agar tidak menunda penyelesaian masalah ini lebih lama lagi. Tunggakan tunjangan kinerja ini, menurutnya, bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan dan motivasi dosen sebagai garda depan dalam membangun kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
“Harapan saya, Presiden dan pemerintah benar-benar memberikan perhatian khusus agar hak para dosen ini bisa segera terpenuhi,” pungkasnya.
(Anton)