SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan 24.401 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) kategori desil 6–10 di Kota Denpasar yang disebut sebagai perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menilai pernyataan tersebut tidak berdasar, ceroboh, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Pernyataan Wali Kota Denpasar adalah pernyataan tanpa dasar regulasi yang jelas, ngawur, dan menyesatkan publik,” ujar Purwanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Menurut Purwanto, Wali Kota Denpasar dinilai tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam Inpres tersebut, tidak terdapat ketentuan eksplisit yang menyebutkan penghapusan PBI BPJS Kesehatan untuk kelompok desil 6–10.
Ia menjelaskan, Inpres Nomor 4 Tahun 2025 lebih menitikberatkan pada penguatan DTSEN sebagai data tunggal nasional yang menjadi rujukan berbagai program pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI yang harus berbasis data akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Adapun kebijakan penetapan penerima PBI yang difokuskan pada kelompok desil 1–5 serta penonaktifan kelompok desil 6–10 merupakan implementasi kebijakan turunan yang diatur melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta arahan dari BPJS Kesehatan.
“Kelompok desil 6–10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN. Namun itu bukan perintah langsung yang tertulis dalam Inpres,” tegasnya.
Secara nasional, sekitar 7,39 juta peserta dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,3 juta merupakan kategori desil 6–10 yang dianggap telah berada di atas garis kemiskinan. Sementara sisanya tidak tercatat dalam DTSEN atau memiliki data yang tidak valid berdasarkan pencocokan dengan data Dukcapil.
Kuota yang dinonaktifkan kemudian dialihkan kepada kelompok desil 1–5 yang dinilai benar-benar membutuhkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan agar lebih tepat sasaran.
FSKMP juga menegaskan bahwa masyarakat yang dinonaktifkan namun masih tergolong miskin, rentan miskin, atau menderita penyakit kronis dan katastropik tetap dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat atau melalui aplikasi cek bansos sesuai mekanisme yang berlaku.
Purwanto menyampaikan bahwa Inpres Nomor 4 Tahun 2025 telah berlaku sejak 5 Februari 2025 dan SK Mensos Nomor 80 Tahun 2025 berlaku sejak Mei 2025. Dengan demikian, regulasi tersebut telah berjalan hampir satu tahun.
“Namun baru sekarang Wali Kota Denpasar membuat pernyataan yang menyudutkan Presiden, seolah-olah kebijakan tersebut adalah perintah langsung Presiden,” ujarnya.
Meski demikian, FSKMP mengapresiasi klarifikasi dan permohonan maaf yang telah disampaikan oleh I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atas kekeliruan pernyataannya.
Terkait kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yang mengaktifkan kembali 24.401 peserta PBI desil 6–10 menggunakan APBD daerah demi menjaga akses layanan kesehatan, FSKMP menilai langkah tersebut merupakan kewenangan kepala daerah. Namun demikian, FSKMP menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang telah menetapkan kelompok desil 6–10 bukan lagi sebagai penerima PBI.
Dalam pandangan FSKMP, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah Presiden tidak berpihak kepada rakyat, padahal kategori desil 6–10 dinilai berada di atas garis kemiskinan berdasarkan parameter DTSEN.
FSKMP menilai pernyataan Wali Kota Denpasar telah menimbulkan kegaduhan sosial, kebingungan publik, serta memicu persepsi keliru bahwa Presiden memerintahkan penonaktifan PBI bagi masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi.
Sebagai langkah lanjutan, FSKMP menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Organisasi tersebut telah menunjuk Hamzah Rahayaan, SH dan rekan sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum FSKMP, Hamzah Rahayaan, menyatakan laporan ke kepolisian akan disampaikan dalam waktu dekat.
FSKMP menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil dalam rangka menegakkan kebenaran informasi, menjaga marwah kebijakan nasional, serta mencegah berkembangnya narasi yang dinilai dapat memecah belah opini publik terkait program perlindungan sosial pemerintah.
(Anton)




















































