SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfo. Ia membantah mengkudeta Suharso dari kursi kepemimpinan.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengaku hanya menerima mandat hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP untuk melanjutkan tongkat estafet.
“Tidak ada istilah kudeta, ini adalah estafet kepemimpinan menghadapi hal besar,” kata Mardiono, Senin (5/9/2022).
Mardiono mengatakan telah berbicara dengan Suharso Monoarfa terkait pelaksanaan Mukernas di Kabupaten Serang, Banten. Ia belum bisa berbicara banyak dengan Suharso.
“Tadi pagi beliau juga telepon saya, karena waktunya sempit dan beliau kembali ke tanah air, maka komunikasinya tidak banyak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardiono menjelaskan peralihan kepemimpinan di tubuh PPP ini untuk kepentingan Pemilu 2024. Pihaknya juga ingin Suharso lebih fokus sebagai Kepala Bappenas.
Mardiono menyatakan masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai proses pengunduran diri sebagai Wantimpres
“Menunggu arahan dari Pak Presiden. Karena dalam UU itu orang yang jabat sebagai ketum parpol maka menjadi tak diperbolehkan [jadi Wantimpres]. Tapi nanti akan dapat arahan dari presiden,” katanya.
Mardiono mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wantimpres kepada Jokowi. Ia juga belum melaporkan telah terpilih sebagai Plt Ketum PPP dalam Mukernas PPP yang digelar di Serang semalam.
“Saya akan selesaikan proses administrasi dulu,” tuturnya.
Mardiono pun menjelaskan proses Mukernas hingga dirinya dipilih sebagai Plt Ketum PPP. Ia mengklaim awalnya PPP menggelar agenda Rapat Pengurus Harian di Jakarta pada Minggu (4/9/2022) pagi.
Rapat harian itu rampung pada pukul 18.00 WIB. Setelah itu, kader PPP langsung menggelar Mukernas di Serang, Banten, pada Minggu malam hingga Senin dini hari.
“Setelah di Jakarta lalu geser ke Serang, lalu dilakukan Mukernas sampai pukul 00.30 WIB malam,” kata dia.
Sebagai informasi, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.
Anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol. (wwa)