SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk menyesuaikan peran TNI dengan kebutuhan pertahanan modern. Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Novanto, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperjelas batasan tugas prajurit aktif agar tidak terjadi tumpang tindih dengan instansi sipil.
“Revisi ini memastikan prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan tertentu sesuai aturan, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain,” ujar Gavriel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3).
Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi TNI
Menanggapi kekhawatiran publik soal kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI, Gavriel menegaskan bahwa DPR tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dalam sistem pemerintahan.
“Revisi ini justru mengatur lebih tegas mengenai batasan kedudukan dan tugas pokok TNI, termasuk lembaga apa saja yang boleh diisi oleh prajurit aktif,” jelasnya.
Saat ini, UU TNI mengizinkan prajurit aktif untuk mengisi 10 posisi di lembaga sipil. Dalam revisi ini, jumlah tersebut hanya bertambah lima posisi, tetap dengan prinsip profesionalisme dan keterbatasan tertentu.
Usia Pensiun Prajurit Disesuaikan
Selain itu, revisi UU TNI juga akan mengatur batas usia pensiun prajurit berdasarkan pangkat masing-masing. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah stagnasi kepemimpinan di dalam tubuh TNI dan memastikan regenerasi berjalan dengan baik.
“Jika semua tingkatan memiliki usia pensiun yang sama, itu bisa menghambat dinamika organisasi dan perkembangan karier prajurit. Bahkan, bisa berdampak pada keuangan negara,” tambah Gavriel.
Masyarakat Diharapkan Mendukung Revisi UU TNI
Gavriel berharap masyarakat bisa memahami dan mendukung revisi UU TNI ini. Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI, menyesuaikan dengan tantangan pertahanan masa kini, dan memastikan keberlanjutan kepemimpinan yang efektif.
“Dengan revisi ini, sistem pertahanan negara akan lebih adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya.
(Anton)