SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra, dengan tegas menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, Muhadjir Effendy, yang mengusulkan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online. Wisnu menilai bahwa usulan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga dapat memperparah masalah judi online di Indonesia.
“Mereka (para pelaku judi online) tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga tidak seharusnya diberikan bansos,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (17/6/2024).
Lebih lanjut, Wisnu mengkritik usulan yang akan memasukkan pelaku judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bansos. Menurutnya, perjudian online sudah merajalela dan semakin sulit diberantas.
“Data menyebutkan, sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya adalah kasus judi daring. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun,” ungkap Wisnu.
Menurut Wisnu, judi online tidak hanya merusak ekonomi keluarga tetapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan. Ia menyebutkan contoh kasus terbaru di Mojokerto, di mana seorang polisi wanita membakar suaminya hingga tewas akibat terjerat judi online.
“Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut”
Wisnu berharap Satuan Tugas Judi Online yang baru dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif, dan solutif. “Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” paparnya.
Percepatan tersebut, menurut Wisnu, bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring, tidak hanya para pemain, tetapi juga bandar, jaringan bisnis judi daring, serta oknum yang membekingi bisnis haram tersebut.
“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” tutup Wisnu.
(Anton)