SUARAINDONEWS.COM, Depok-Andi Tatang, pengacara dari pengusaha muda di Kota Depok yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh oknum bersenjata selama tiga hari di salah satu hotel kawasan Margonda Raya menyebutkan bahwa kliennya saat ini mengalami trauma psikologis.
Kliennya tersebut, ungkap Andi Tatang, dalam kesehariannya kini sangat tidak nyaman dalam beraktifitas.
“Mendengar suara dari ketukan pintu saja, dia (korban) takut, itu akibat dari penyekapan dengan kekerasan yang dialaminya. Apalagi korban sempat diancam mau dibunuh,” jelas Andi Tatang kepada awak media dikawasan Margonda Raya, Senin (30/08/2021).
Jangan salah, lanjut Andi Tatang, kejadian penyekapan disertai penyiksaan bisa menimbulkan trauma mendalam bagi orang yang mengalaminya. Apalagi disertai ancaman pembunuhan.
Atas ketidaknyamanan kliennya tersebut, Andi Tatang dalam waktu dekat akan membawa kliennya untuk diperiksa ke psikolog untuk penanganan lebih lanjut.
Tidak hanya ke psikolog saja, dirinya dengan tim pengacara akan melaporkan oknum bersenjata yang ikut serta dalam penyekapan dan penyiksaan ke Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Herodes Baruno memberikan informasi bahwa dua pelaku penyekapan pengusaha berinisial AHS (44) sudah ditangkap.
Keduanya berinisial I dan M, yang bertugas menjaga korban selama penyekapan berlangsung tiga hari di hotel tersebut.
“Mereka semacam teknisi lah, pegawai perusahaan, orang perusahaan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada awak media.
Para pelaku menyewa 3 kamar. Satu kamar untuk menyekap korban, sepasang kamar lain untuk para pelaku mengawasi korban.
“(Korban tidak keluar) karena ada ancaman itu tadi, kalau keluar ada ancaman,” ujar Yogen tanpa merinci bentuk pengancaman tersebut.
Baru pada hari ketiga, korban dan pelaku disebut terlibat konfrontasi. Korban berhasil meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Selanjutnya, polisi turun tangan dan korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Depok.
“Yang (kami) tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapannya TKP-nya (tempat kejadian perkara) bukan di Depok,” tandas Yogen. (Akhirudin).