SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Polemik Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No. 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, masih berlanjut. Persoalan itu meruncing lantaran Menteri Agama Yaqut menganalogikan suara azan seperti gonggongan anjing.
Mengkritisi hal tersebut, Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara mengatakan penyampaian Yaqut itu berlebihan, dan tidak tepat. Menurut Hasan Basri, sebagai seorang pejabat publik seharusnya Menag Yaqut bisa menjaga etika dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
“Pak Menag sebagai pejabat publik dalam mengomunikasikan kebijakannya harus menjaga etika publik. Jangan gunakan narasi yang justru melukai perasaan masyarakat khususnya umat Islam,” kata Hasan Basri saat dihubungi awak media, Kamis (24/2/2022)
“Kita berharap kedepan jangan lagi membuat hal-hal gaduh. Sebab beliau ini sudah cukup sering mengeluarkan statement yang kontroversi,” lanjut Hasan Basri.
Menurutnya, pendekatan dalam menertibkan pengeras suara harus dilakukan dengan pendekatan yang edukatif, persuasif dan disampaikan secara simpatik.
“Azan itu syiar islam yang masuk dalam hak ritual beribadah umat islam. Tidak pantas jika disandingkan dengan analogi suara anjing. Ini sama saja seperti peninstaan agama, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU tentang Informasi dan Transasksi Elektronik atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama,” tegasnya.
Lebih Lanjut, Hasan Basri mendesak Menag Yaqut untuk menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya tersebut. Menurutnya, hal itu justru akan menenangkan kondisi kekinian.
“Meminta maaf akan lebih menenangkan umat Islam. Semoga beliau berlapang dada dengan masukan umat Islam,” tandasnya. (Akhirudin)