SUARAINDONEWS.COM, Depok-Setelah sempat dua kali tidak hadir sebagai saksi dalam pesidangan kasus First Travel. Akhirnya, artis Syahrini hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Perempuan cantik memiliki nama asli Rini Fatimah Jaelani tersebut, dalam kesaksiannya mengakui telah membagikan atau menyiarkan kegiatan umrahnya tahun 2016 bersama First Travel. Tapi Syahrini membantah punya kontrak pribadi mempromosikan layanan umrah VVIP First Travel.

Bahkan, Syahrini menjelaskan tidak mengetahui kiprah First Travel karena yang menangani umroh ini adalah adiknya yang juga managernya.
“Adik saya Syahrani, yang buat kerjasama dengan First Travel. Saya tidak terima uang sepeser pun Pak Hakim,” Ucap Syahrini di ruang sidang PN Kota Depok, Senin (2/4/2018).
Ketua Majelis Hakim Sobari selaku Ketua PN Kota Depok dan Ketua Tim JPU Sufari selaku Kepala Kejari Depok tersebut, mendalami keterlibatan Syahrini dalam mempromosikan agen pemberangkatan jemaah umrah dan wisata rohani First Travel.
Kedatangan Syahrini ke PN didampingi advokat Hotman Paris Hutapea dan sejumlah tim manajemen. Namun, Hotman hanya menemani tapi tidak mendampingi di sidang. (pp)