SUARAINDONEWS.COM, Riyadh – Arab Saudi telah mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19. Pembatasan Covid-19 yang dicabut termasuk terkait jarak sosial di ruang publik dan aturan masuk pendatang dari luar negeri yang telah divaksinasi.
Dilansir Arab News, Minggu (6/3/2022) pencabutan pembatasan Covid-19 ini dilakukan mulai Sabtu (5/3/2022) lalu. Masyarakat di seluruh Arab Saudi juga tidak lagi diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan.
Diberitakan Saudi Press Agency, aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta masjid lainnya di Arab Saudi kini telah dicabut. Namun jamaah masih harus menggunakan masker saat beribadah di masjid.
Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina Covid-19 saat tiba di negara tersebut. Mereka tidak perlu lagi menyertakan hasil tes PCR pada saat kedatangan.
Adapun semua kedatangan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk memiliki asuransi, yang mencakup biaya perawatan jika terinfeksi virus corona.
Meski ada pelonggaran, otoritas Saudi menekankan pentingnya vaksinasi, termasuk vaksin booster, dan melakukan verifikasi status kesehatan pada aplikasi “Tawakkalna” untuk memasuki berbagai fasilitas publik di Arab Saudi.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad mengamani pelonggaran prokes di Arab Saudi resmi diberlakukan pada 5 Maret 2022.
“Ya betul sudah ada pengumuman (pelonggaran protokol kesehatan) dari general aviation and civil authority saudi tentang hal itu,” kata Abdul Aziz.
Abdul Aziz telah menyimpulkan sejumlah poin-poin yang menjadi pelonggaran protokol kesehatan berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Berikut rincian poin pelonggaran protokol kesehatan di Arab Saudi :
- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, selaku anggota dari Satgas Nasional Covid-19 pada 5 Maret 2022 mengumumkan pelonggaran atau pencabutan hampir semua ketentuan protokol kesehatan, termasuk ketentuan masuk bagi warga asing. Ketentuan ini berdasarkan perkembangan epidemiologi terkait Covid-19 di Arab Saudi;
Hal-hal yang menjadi ketentuan baru meliputi:
a. Penghapusan ketentuan jaga jarak di Masjidil Haram Makkah dan Madinah, namun masih mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup;
b. Penghapusan ketentuan jaga jarak di tempat publik dan lokasi yang menjadi acara kegiatan;
c. Pembebasan kewajiban PCR test dan Rapid Antigen Test bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi, termasuk yang menggunakan transportasi udara. Juga telah dicabut kewajiban karantina wajib dan mandiri (institutional and home quarantine);
d. Bagi pemegang visa kunjungan (visa ziarah) diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup biaya penanganan infeksi Covid-19 selama berada di Arab Saudi;
e. Pencabutan larang masuk bagi negara-negara South Africa, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagascar, Angola, Seychelles, Comoros, Nigeria, Ethiopia, and Afghanistan. (Catatan: Indonesia telah dicabut larangan masuk sejak akhir November 2021)
- Selain ketentuan dari Kemendagri Arab Saudi, ketentuan baru yang sama juga telah dikeluarkan oleh GACA atau Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi. (wwa)