SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022). Pendaftaran peserta Pemilu 2024 dimulai pada 1-14 Agustus 2022.
Menurut rencana, ada sembilan partai politik yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama dibukanya pendaftaran.
Sedianya, ada 11 parpol yang hendak mendaftar pada hari ini. Namun, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Bangsa batal mendaftar saat ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan, Partai Gelora memilih hari lain untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Gelora beralasan banyak partai yang mendaftar ke KPU pada hari pertama.
“Partai Gelora akan daftar pada pekan depan mempertimbangkan banyaknya parpol yang akan daftar pada pekan ini,” kata Mahfuz.
Terkait syarat pendaftaran, eks Ketua Komisi I DPR itu menyampaikan pihaknya hampir merampungkan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Tinggal 10 persen data yang harus diinput Partai Gelora ke Sipol KPU. “Untuk input data sipol sudah 90 persen,” ungkap dia.
Dia berharap proses input data di Sipol berjalan lancar. Sehingga, bisa segera diselesaikan agar bisa mendaftar sebagai salah satu peserta Pemilu 2024. “(Input data di Sipol), akan selesai tuntas malam ini,” ujar dia.
Sementara itu, Tiga partai, yakni PDI-P, PKP, dan Partai Reformasi, kemungkinan besar akan menjadi pendaftar pertama.
“PDI-Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, dan Partai Reformasi akan mendaftarkan diri pada pukul 08.00,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik, kemarin. Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera akan mendaftar pada pukul 08.30 WIB.
Lalu, pukul 10.00 WIB, KPU akan menerima pendaftaran empat partai sekaligus, yaitu Nasdem, Partai Prima, PBB, dan Perindo. Selanjutnya, PPP akan mendaftarkan diri pukul 15.00 WIB.
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik untuk meminta agar mereka lebih dulu memberikan informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
“Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka satu hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan,” kata Hasyim dalam jumpa pers, Jumat lalu. (wwa)