SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Peredaran situs judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan data mengejutkan: sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun sudah terpapar judol, dengan lebih dari 200 ribu anak di bawah usia 19 tahun terlibat. Kondisi ini menunjukkan bahaya besar bagi masa depan generasi muda Indonesia, karena kecanduan judi bisa merusak mental mereka.
Angka-angka ini disampaikan oleh Meutya Hafid saat menggelar sosialisasi bahaya judi online dan pinjaman online (pinjol) di dua lokasi di Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (12/11/2024). Sosialisasi ini dilakukan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Intiland Teduh Semper Barat dan SMA Negeri 92 Jakarta, dua wilayah yang dikenal dengan masalah tingginya kasus judol dan pinjol.
Pengaruh Judi Online pada Anak-anak
Meutya mengungkapkan, banyak anak-anak yang terpapar judol melalui akun orang tua mereka. Mereka umumnya mengakses judi online melalui permainan atau aplikasi yang tersedia di handphone. “Minimnya pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor utama tingginya paparan judi online terhadap anak-anak,” ujarnya. Meutya menegaskan bahwa orang tua harus lebih peduli dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan gadget.
Kerja Sama Diperlukan untuk Berantas Judol
Dalam menghadapi masalah ini, Meutya mengingatkan bahwa Kementerian Komdigi tidak bisa bekerja sendirian. Ia meminta kerja sama semua pihak, termasuk orang tua, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait seperti PPATK, untuk mengatasi masalah ini. “Tidak mungkin kami dari kementerian jangkau sendiri. Kami harus kerja sama dengan Ibu-Bapak di rumah untuk mengawasi anak-anaknya,” imbuhnya.
Selain itu, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk terus menghapus konten-konten judi online yang ditemukan di ruang digital Indonesia dan memperluas literasi digital kepada masyarakat. Meutya berharap semua elemen pemerintahan turut bergerak untuk menanggulangi peredaran situs judi online.
Menkomdigi Menangani Kasus Judi yang Melibatkan Pegawai Internal
Meutya juga mengungkapkan penyesalan terkait keterlibatan beberapa pegawai di Kementerian Komdigi dalam praktik judi online. Kasus tersebut terungkap pada awal November 2024 dan saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebagai bentuk tanggung jawab, Meutya telah menonaktifkan 11 pegawainya yang terlibat, dan penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan kasus ini tuntas.
“Saya juga minta maaf, Ibu Bapak, bahwa dari kantor kami ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu,” ungkap Meutya dengan penuh penyesalan. Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan mendalam.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meutya menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Namun, ia menganggap insiden ini sebagai cambuk untuk memperbaiki diri dan memperkuat pengawasan internal di kementeriannya. “Kami mengakui banyak kekurangan dan kemarin itu jadi cambuk bagi kami untuk membenahi dari dalam,” tutup Meutya.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam memberantas situs judi online agar generasi penerus bangsa tidak terjerumus dalam kecanduan yang merusak masa depan mereka.
(Anton)