SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Meski telah 8 kali pengadilan menyatakan tak bersalah, di berbagai Pengadilan untuk Perkara Apkomindo seperti di PN JakTim Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM; PTUN Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT; PT TUN Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT; MA Perkara No: 483 K/TUN/2016; PN Bantul Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl; PN Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl; PT DKI Jakarta Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI dan 25 September 2017 lalu, PN Bantul memvonis Bebas Murni. Toh, Ketua Umum DPP Apkomindo SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017, Ir. Soegiharto Santoso tetap di sidang terkait gugatan Logo Apkomindo di PN Jakpus (23/1-2018).
KASASI ini jika sampai diputus bersalah oleh MA, maka Ketua Umum DPP Apkomindo SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017, Ir. Soegiharto Santoso, bakal dituntut 6 (enam) tahun penjara serta denda Rp. 4 Miliar.
Sedangkan Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II, Kamilov Sagala S.H., M.H., menilai; “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu Sdr. Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky dan jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun dimuka bumi wajib membantu dan meluruskannya, agar tidak terjadi kesesatan penegakkan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Matinya Keadilan’.”
Seperti diketahui, permasalahan logo organisasi yang diperkarakan itu, sesungguhnya secara diam-diam didaftarkan atas nama pribadi seseorang. Dan bukan oleh Ir. Soegiharto Santoso, selaku Ketua Umum DPP Apkomindo, melainkan Ketua DPD Apkomindo DIY.
Jadi, meski 25 September 2017 lalu, PN Bantul memvonis Bebas Murni, namun upaya-upaya untuk menjerat hukum Ir. Soegiharto Santoso (as Hoky) selaku Ketua Umum DPP Apkomindo masih berlanjut. Tapi, Ir. Soegiharto Santoso (as Hoky) meyakini Putusan MA nanti akan menguatkan Putusan PN Bantul, karena memang dirinya tidak melakukan pelanggaran apapun.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bantul yang terdiri dari Hakim Ketua Subagyo, SH.,M.Hum, Hakim Anggota Zaenal Arifin, SH., M.Si., MH. Dan Hakim Anggota Cahya Imawati, SH., M.Hum telah mampu membuktikan sebagai para penegak hukum yang profesional dan independen yang mengadili suatu perkara berdasarkan fakta yang terbukti di pengadilan dan berdasarkan hukum.
Bahkan dugaan pelanggaran hak cipta seni logo Apkomindo yang dituduhkan kepada Ir. Soegiharto Santoso bin Poeloeng Santoso yang terregister dalam No. Reg. Perkara : PDM-92/BNTUL-Euh/11/2016 (25 September 2017) telah dinyatakan batal demi hukum dan membebaskan Hoky dari seluruh tuntutan hukum, memulihkan nama baik terdakwa serta membebankan biaya persidangan kepada Negara.
Bahkan Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD Apkomindo DIY, dalam putusan Hakim menyatakan tidak bersalah dan barang bukti uang Rp. 90.450.553,- dikembalikan kepada Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD Apkomindo DIY. Karena Mega Bazaar murni atas prakarsa DPD Apkomindo DIY yang bekerja sama dengan PT Dyandra selaku EO Mega Bazaar. Sementara Saksi Entin Kartini yang dalam BAP disebutkan hadir pada Pameran Mega Bazaar Consumer Show di JEC Bantul tanggal 5 – 9 Maret 2016 malah tidak dapat dihadirkan dipersidangan.
(tjo/ foto ist