SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penghargaan kategori Emas kepada 79 perusahaan dalam pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau PROPER tahun 2023.
“Anugerah lingkungan PROPER merupakan penghargaan atas kinerja dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan dan eko-inovasi,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat peserta PROPER tahun 2023 seluruhnya 3.694 perusahaan, bertambah dari sekitar 3.200 perusahaan pada 2022.
Penilaian ketaatan dalam penghargaan PROPER meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengelolaan sampah, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.
Peringkat penilaian PROPER meliputi dua kategori, yakni ketaatan (biru, merah, hitam) dan lebih dari ketaatan (emas dan hijau). Dalam hal ini, emas merupakan peringkat tertinggi dan hitam peringkat terendah.
Di antara perusahaan yang mengikuti penilaian PROPER tahun 2023 ada 79 perusahaan yang masuk kategori emas, 196 perusahaan masuk kategori hijau, 2.131 perusahaan masuk kategori biru, dan 1.077 perusahaan masuk kategori merah.
Tidak ada perusahaan yang menurut hasil penilaian masuk kategori hitam, tetapi ada 211 perusahaan yang hasil penilaiannya tidak diumumkan karena persoalan penegakan hukum atau sudah tidak beroperasi.
Alue menyampaikan bahwa PROPER dilaksanakan sejak 27 tahun yang lalu dan terus diperbaiki.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyampaikan, PROPER seyogyanya menjadi platform bagi perusahaan untuk ambil bagian dalam pembangunan berkelanjutan, utamanya dengan mencegah kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat aktivitas industri.
Dia meminta perusahaan tidak hanya fokus menghasilkan keuntungan, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan sekitarnya terjaga.
“PROPER sepatutnya menjadi kompas yang mampu memandu praktik bisnis berkelanjutan dengan mengaplikasikan prinsip ekonomi hijau, bahkan mendorong capaian yang melebihi ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup,” katanya.
Selain kepada dunia usaha, pembinaan pengelolaan lingkungan juga dilakukan pada pemerintah daerah dengan pendekatan Driver-Pressure-State-Impact-Response (DPSIR).
DPSIR adalah kerangka kerja dalam pengelolaan lingkungan dan analisis dampak lingkungan yang didasarkan pada pemahaman tentang hubungan antara berbagai faktor yang mempengaruhi lingkungan.
Pengukuran DPSIR mencakup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang menggambarkan status kualitas lingkungan hidup dan Indeks Respon Lingkungan Hidup yang menggambarkan kapasitas daerah dalam mengelola tekanan, memperbaiki keadaan, serta mengevaluasi dan memantau dampak. (ANT/Akhirudin)