SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-7 Ketua RT dari 10 RT di wilayah Bukitduri, Tebet, Jakarta Selatan melaporkan oknum Ketua RW 02 dugaan penyelewengan Bantuan Sosial Pemerintah untuk masyarakat. Demikian dugaan penyelewengan tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP: 2852/V/YAN.2.5/ SPKT.PMJ, Pukul 19.04 WIB dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP.
Pelaporan yang dilakukan oleh 7 RT (001, 002, 003, 006, 007, 009) ini didampingi pengacara David Airlanto dari kuasa hukum Indonesia, berawal dari bantuan Covid -19 dari Kementerian Sosial pada 10 Mei 2020. Saat itu, Terlapor (Ketua RW.02) ditanyakan seputar data penerima bantuan oleh para RT di Bukit Duri, tetapi tidak mau memberikan data tersebut kepada para RT.
Alhasil, sikap tersebut menimbulkan kecurigaan dan keresahan para warga setempat. Apalagi, faktanya tanpa adanya musyawarah atau persetujuan dari para Ketua RT dan penerima bantuan Covid -19, Ketua RW.02 Kelurahan Bukit Duri secara sepihak membongkar paket beras. Paket tersebut dibagikan sendiri kepada warga dan para Ketua RT tidak diberikan data atas pemberian sembako tersebut.
Menurut David Airlanto, berdasar aturan pemerintah, bantuan Covid -19 berupa beras 25 kg, yang dibongkar dan dikurangi isinya tanpa ada sepengetahuan dari RT tidak dibenarkan. Bahkan dari informasi yang didapat bahwa Ketua RW.02 selaku Terlapor diduga diduga telah membongkar 191 karung paket beras bantuan dari Kemsos dijadikan 764 kantong plastik seberat 5 kg.
Saat dikonfirmasi sejumlah media, Lurah Bukitduri Achmad Syarief membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat ini proses mediasi antara kedua pihak masih terus dilakukan oleh pihak kelurahan. Namun pada intinya para Ketua RT menginginkan pihak kelurahan menyelidiki dan memproses dugaan penyelewengan ini.
(tjo; foto ist