SUARAINDONEWS.COM, Lebak – Sebanyak 67 tenaga pekerja migran di Kabupaten Lebak, Banten pada 2023 bekerja di delapan negara dan ditempatkan di berbagai sektor formal dan non formal.
“Kita berharap tenaga kerja migran itu berjalan lancar dan sukses serta bisa kembali ke tanah air,” kata Andri, petugas pendataan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Kamis (21/12/2023).
Para tenaga kerja migran asal Kabupaten Lebak yang sudah bekerja di luar negeri itu sebanyak 67 orang terdiri dari 51 laki-laki dan 16 perempuan.
Dari 67 orang bekerja di delapan negara itu antara lain sebanyak 29 orang ke Malaysia, 20 orang Arab Saudi, 8 orang Taiwan, 3 orang Hongkong, 3 orang Jepang, 2 orang Brunei Darussalam, 1 Qatar dan 1 Singapura.
Mereka tenaga kerja migran asal Kabupaten Lebak itu bekerja di luar negeri pada sektor formal dan non formal juga mereka memiliki sertifikasi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Pendidikan (BNSP).
Para tenaga kerja migran itu bekerja sebagai perawat bayi, lansia, salon aksesoris kendaraan, penjaga toko, pabrik, perbengkelan, pijat refleksi , bengkel dan asisten rumah tangga.
Sebetulnya, jumlah tenaga kerja migran yang memiliki ID bekerja ke luar negeri tercatat 158 orang, namun yang telah diberangkatkan 67 orang dan sisanya 91 orang masih di tanah air.
Keberangkatan mereka bekerja di luar negeri itu melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Semua pendidikan para tenaga kerja migran itu dari SD sampai SLTA,” ujarnya menjelaskan.
Pihaknya mengapresiasi selama beberapa tahun terakhir ini belum menerima adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) pekerja migran di daerah itu.
Pihaknya memperketat pengiriman para tenaga kerja migran melalui pendaftaran pekerja dan perusahaan jasa tenaga kerja yang ada, untuk mencegah korban perdagangan manusia.
Selain itu juga perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia wajib terdaftar pada Disnaker setempat.
Dengan demikian, para TKI jika bekerja ke luar negeri harus terdaftar di pemerintah daerah juga pemberangkatan melalui perusahaan legal.
“Dengan proses legal tentu pemantauan para tenaga migran lebih mudah untuk memonitoring menjadi korban kejahatan dan TPPO,” katanya.
Sukmana (25) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengatakan dirinya bekerja di negara Malaysia sebagai bekerja pabrik dengan kontrak kerja selama 3 tahun.
“Kami bekerja sebagai tenaga migran itu ingin merubah nasib dan bisa membahagiakan kedua orang tua dan membantu dua adiknya yang masih sekolah,” pungkasnya. (ANT/Akhirudin)