SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Lima senior taruna STIP di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Utara dalam kasus pengeroyokan Amirullah (19 tahun) taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta.
“Kami telah menetapkan lima tersangka yaitu, Sisko (19), Willy (20), Iswanto (21), Akbar (19), dan Jakario (19). Pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Awal Chairuddin, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017) kemarin.
Kelima tersangka ini secara bergiliran melakukan pemukulan terhadap korban hingga akhirnya tewas.
Kelima pelaku akan dikenakan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Sebab, kelima pelaku masih shock dengan tewasnya korban pengeroyokan,” pungkas Kombes Pol Awal. (THD)