Sabtu, 27 September 2025
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      Guru SLB Terkesan dengan Smart Board dari Pemerintah: Negara Perhatikan Akses Disabilitas

      Guru SLB Terkesan dengan Smart Board dari Pemerintah: Negara Perhatikan Akses Disabilitas

      Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

      Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

      Pimpinan Wilayah Wanita Syarikat Islam Daerah Khusus Jakarta Gelar Muskerwil, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      Pimpinan Wilayah Wanita Syarikat Islam Daerah Khusus Jakarta Gelar Muskerwil, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      DPR Indonesia Dapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 1 Periode, Begini Perbandingannya dengan Negara Lain

      DPR Indonesia Dapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 1 Periode, Begini Perbandingannya dengan Negara Lain

      Prabowo Lantik Sejumlah Menteri hingga Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

      Prabowo Lantik Sejumlah Menteri hingga Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

      Menko Airlangga Hartarto Pastikan Jutaan Lapangan Kerja Baru dari Program Prioritas Presiden

      Menko Airlangga Hartarto Pastikan Jutaan Lapangan Kerja Baru dari Program Prioritas Presiden

      Peluncuran SNPMB 2026 Dimajukan Lebih Awal

      Peluncuran SNPMB 2026 Dimajukan Lebih Awal

      Prabowo Tambah Lagi 65 Sekolah Rakyat Oktober: Anak-anak Putus Sekolah Kita Tarik!

      Prabowo Tambah Lagi 65 Sekolah Rakyat Oktober: Anak-anak Putus Sekolah Kita Tarik!

      Mukhtarudin Resmi Menjabat Menteri P2MI, Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Presiden Prabowo

      Mukhtarudin Resmi Menjabat Menteri P2MI, Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Presiden Prabowo

    • MEGAPOLITAN
      TransJakarta Beroperasi Normal, Sejumlah Koridor Masih Dialihkan

      TransJakarta Beroperasi Normal, Sejumlah Koridor Masih Dialihkan

      Jakarta Aman, CFD Sudirman–Thamrin Tetap Ramai Warga Berolahraga

      Jakarta Aman, CFD Sudirman–Thamrin Tetap Ramai Warga Berolahraga

      Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Hancur Diserbu Massa

      Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Hancur Diserbu Massa

      Kapolri Minta Maaf, Peluk Keluarga Ojol yang Tewas Terlindas Rantis Brimob

      Kapolri Minta Maaf, Peluk Keluarga Ojol yang Tewas Terlindas Rantis Brimob

      Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN: 15 Orang Ditangkap, Terungkap 4 Klaster Pelaku

      Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN: 15 Orang Ditangkap, Terungkap 4 Klaster Pelaku

      Besok Jakarta Dikepung Demo Buruh, Ribuan Massa Tuntut Kenaikan Upah

      Besok Jakarta Dikepung Demo Buruh, Ribuan Massa Tuntut Kenaikan Upah

      Belum 3 Jam! Tiket Upacara 17-an Bareng Prabowo-Gibran Ludes! Rakyat Kayak Beli Tiket Konser BTS

      Belum 3 Jam! Tiket Upacara 17-an Bareng Prabowo-Gibran Ludes! Rakyat Kayak Beli Tiket Konser BTS

      Pimpinan Pusat WSI lantik Pimpinan Wilayah dan Cabang WSI DKI Jakarta, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      Pimpinan Pusat WSI lantik Pimpinan Wilayah dan Cabang WSI DKI Jakarta, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      Meluruskan Kabar Lama: Klarifikasi Pribadi Mashudi Benarto soal Pernikahan dan Jejak Digital yang Tak Akurat

      Meluruskan Kabar Lama: Klarifikasi Pribadi Mashudi Benarto soal Pernikahan dan Jejak Digital yang Tak Akurat

    • DAERAH
    • POLITIK
      Idrus Marham: MBG Harus Dibina, Bukan Dihentikan

      Idrus Marham: MBG Harus Dibina, Bukan Dihentikan

      Apresiasi Kesepakatan Kementerian ESDM dan Pertamina dengan SPBU Swasta, Idrus Marham: Orientasinya untuk Rakyat

      Apresiasi Kesepakatan Kementerian ESDM dan Pertamina dengan SPBU Swasta, Idrus Marham: Orientasinya untuk Rakyat

      Eddy Soeparno: Partai Harus Berani Lakukan Otokritik dan Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

      Eddy Soeparno: Partai Harus Berani Lakukan Otokritik dan Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

      Warga Jakarta Timur Gelar Apel Siaga dan Senam Sehat, Tolak Kericuhan dan Dukung Program Presiden Prabowo

      Warga Jakarta Timur Gelar Apel Siaga dan Senam Sehat, Tolak Kericuhan dan Dukung Program Presiden Prabowo

      Menko AHY Tegaskan Lima Strategi Utama agar Indonesia Jadi Future Ready Nation

      Menko AHY Tegaskan Lima Strategi Utama agar Indonesia Jadi Future Ready Nation

      400 Biro Travel & 13 Asosiasi Terseret Kasus Kuota Haji 2024, KPK Hitung Kerugian Rp1 Triliun

      400 Biro Travel & 13 Asosiasi Terseret Kasus Kuota Haji 2024, KPK Hitung Kerugian Rp1 Triliun

      Bahlil Lahadalia Ajak Papua Bersatu Usai MK Tolak Gugatan PSU, Mathius–Aryoko Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025–2030

      Bahlil Lahadalia Ajak Papua Bersatu Usai MK Tolak Gugatan PSU, Mathius–Aryoko Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025–2030

      DKPP Akan Periksa Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

      DKPP Akan Periksa Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

      KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Hanya Bisa Dibuka dengan Persetujuan

      KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Hanya Bisa Dibuka dengan Persetujuan

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Motor SUV Kebanggaan New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025

    Motor SUV Kebanggaan New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025

    Saham BYD Anjlok Usai Buffett Jual Habis Kepemilikan

    Saham BYD Anjlok Usai Buffett Jual Habis Kepemilikan

    Tesla Model Y Performance Ketahuan Nongol di AS Tanpa Kamuflase! Rilis Tinggal Hitungan Minggu

    Tesla Model Y Performance Ketahuan Nongol di AS Tanpa Kamuflase! Rilis Tinggal Hitungan Minggu

    Geger! Serangan Siber Lumpuhkan Jaguar Land Rover, Serikat Pekerja Tuntut Skema Furlough

    Geger! Serangan Siber Lumpuhkan Jaguar Land Rover, Serikat Pekerja Tuntut Skema Furlough

    Keluhan Awal Pemilik Chery Tiggo 8 CSH: Mogok dan AC Mati di Perjalanan Jauh

    Keluhan Awal Pemilik Chery Tiggo 8 CSH: Mogok dan AC Mati di Perjalanan Jauh

    KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat” untuk Konsumen Motor Honda

    KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat” untuk Konsumen Motor Honda

  • OLAHRAGA
    9 Wakil Indonesia Siap Tempur di 16 Besar Korea Open 2025

    9 Wakil Indonesia Siap Tempur di 16 Besar Korea Open 2025

    Shi Yuqi & Yamaguchi Raih Tahta, Indonesia Bawa Pulang Perunggu di BWF World Championships 2025

    Shi Yuqi & Yamaguchi Raih Tahta, Indonesia Bawa Pulang Perunggu di BWF World Championships 2025

    Timnas Putra & Putri Dapat Tambahan Amunisi, 5 Pemain Naturalisasi Sah Jadi WNI

    Timnas Putra & Putri Dapat Tambahan Amunisi, 5 Pemain Naturalisasi Sah Jadi WNI

    Breaking! Daftar 36 Peserta Liga Champions 2025/26, Tanpa Wakil Ukraina

    Breaking! Daftar 36 Peserta Liga Champions 2025/26, Tanpa Wakil Ukraina

    Alwi Farhan Jegal Unggulan 12 Dunia, Melaju ke 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025

    Alwi Farhan Jegal Unggulan 12 Dunia, Melaju ke 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025

    Indonesia Turunkan Skuad Penuh di Kejuaraan Dunia BWF 2025, Akhiri Puasa Gelar 6 Tahun?

    Indonesia Turunkan Skuad Penuh di Kejuaraan Dunia BWF 2025, Akhiri Puasa Gelar 6 Tahun?

    Marc Márquez Tampil Perkasa di FP1 MotoGP Hungaria 2025, KTM Ikut Menggila

    Marc Márquez Tampil Perkasa di FP1 MotoGP Hungaria 2025, KTM Ikut Menggila

    Stadion Langit Rp16 Triliun untuk Piala Dunia 2034 di The Line

    Stadion Langit Rp16 Triliun untuk Piala Dunia 2034 di The Line

    Persita Tangerang Resmi Luncurkan Jersey Bale by BTN

    Persita Tangerang Resmi Luncurkan Jersey Bale by BTN

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      Guru SLB Terkesan dengan Smart Board dari Pemerintah: Negara Perhatikan Akses Disabilitas

      Guru SLB Terkesan dengan Smart Board dari Pemerintah: Negara Perhatikan Akses Disabilitas

      Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

      Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

      Pimpinan Wilayah Wanita Syarikat Islam Daerah Khusus Jakarta Gelar Muskerwil, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      Pimpinan Wilayah Wanita Syarikat Islam Daerah Khusus Jakarta Gelar Muskerwil, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      DPR Indonesia Dapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 1 Periode, Begini Perbandingannya dengan Negara Lain

      DPR Indonesia Dapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 1 Periode, Begini Perbandingannya dengan Negara Lain

      Prabowo Lantik Sejumlah Menteri hingga Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

      Prabowo Lantik Sejumlah Menteri hingga Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

      Menko Airlangga Hartarto Pastikan Jutaan Lapangan Kerja Baru dari Program Prioritas Presiden

      Menko Airlangga Hartarto Pastikan Jutaan Lapangan Kerja Baru dari Program Prioritas Presiden

      Peluncuran SNPMB 2026 Dimajukan Lebih Awal

      Peluncuran SNPMB 2026 Dimajukan Lebih Awal

      Prabowo Tambah Lagi 65 Sekolah Rakyat Oktober: Anak-anak Putus Sekolah Kita Tarik!

      Prabowo Tambah Lagi 65 Sekolah Rakyat Oktober: Anak-anak Putus Sekolah Kita Tarik!

      Mukhtarudin Resmi Menjabat Menteri P2MI, Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Presiden Prabowo

      Mukhtarudin Resmi Menjabat Menteri P2MI, Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Presiden Prabowo

    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      Guru SLB Terkesan dengan Smart Board dari Pemerintah: Negara Perhatikan Akses Disabilitas

      Guru SLB Terkesan dengan Smart Board dari Pemerintah: Negara Perhatikan Akses Disabilitas

      Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

      Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

      Pimpinan Wilayah Wanita Syarikat Islam Daerah Khusus Jakarta Gelar Muskerwil, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      Pimpinan Wilayah Wanita Syarikat Islam Daerah Khusus Jakarta Gelar Muskerwil, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      DPR Indonesia Dapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 1 Periode, Begini Perbandingannya dengan Negara Lain

      DPR Indonesia Dapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 1 Periode, Begini Perbandingannya dengan Negara Lain

      Prabowo Lantik Sejumlah Menteri hingga Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

      Prabowo Lantik Sejumlah Menteri hingga Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

      Menko Airlangga Hartarto Pastikan Jutaan Lapangan Kerja Baru dari Program Prioritas Presiden

      Menko Airlangga Hartarto Pastikan Jutaan Lapangan Kerja Baru dari Program Prioritas Presiden

      Peluncuran SNPMB 2026 Dimajukan Lebih Awal

      Peluncuran SNPMB 2026 Dimajukan Lebih Awal

      Prabowo Tambah Lagi 65 Sekolah Rakyat Oktober: Anak-anak Putus Sekolah Kita Tarik!

      Prabowo Tambah Lagi 65 Sekolah Rakyat Oktober: Anak-anak Putus Sekolah Kita Tarik!

      Mukhtarudin Resmi Menjabat Menteri P2MI, Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Presiden Prabowo

      Mukhtarudin Resmi Menjabat Menteri P2MI, Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Presiden Prabowo

    • MEGAPOLITAN
      TransJakarta Beroperasi Normal, Sejumlah Koridor Masih Dialihkan

      TransJakarta Beroperasi Normal, Sejumlah Koridor Masih Dialihkan

      Jakarta Aman, CFD Sudirman–Thamrin Tetap Ramai Warga Berolahraga

      Jakarta Aman, CFD Sudirman–Thamrin Tetap Ramai Warga Berolahraga

      Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Hancur Diserbu Massa

      Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Hancur Diserbu Massa

      Kapolri Minta Maaf, Peluk Keluarga Ojol yang Tewas Terlindas Rantis Brimob

      Kapolri Minta Maaf, Peluk Keluarga Ojol yang Tewas Terlindas Rantis Brimob

      Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN: 15 Orang Ditangkap, Terungkap 4 Klaster Pelaku

      Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN: 15 Orang Ditangkap, Terungkap 4 Klaster Pelaku

      Besok Jakarta Dikepung Demo Buruh, Ribuan Massa Tuntut Kenaikan Upah

      Besok Jakarta Dikepung Demo Buruh, Ribuan Massa Tuntut Kenaikan Upah

      Belum 3 Jam! Tiket Upacara 17-an Bareng Prabowo-Gibran Ludes! Rakyat Kayak Beli Tiket Konser BTS

      Belum 3 Jam! Tiket Upacara 17-an Bareng Prabowo-Gibran Ludes! Rakyat Kayak Beli Tiket Konser BTS

      Pimpinan Pusat WSI lantik Pimpinan Wilayah dan Cabang WSI DKI Jakarta, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      Pimpinan Pusat WSI lantik Pimpinan Wilayah dan Cabang WSI DKI Jakarta, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      Meluruskan Kabar Lama: Klarifikasi Pribadi Mashudi Benarto soal Pernikahan dan Jejak Digital yang Tak Akurat

      Meluruskan Kabar Lama: Klarifikasi Pribadi Mashudi Benarto soal Pernikahan dan Jejak Digital yang Tak Akurat

    • DAERAH
    • POLITIK
      Idrus Marham: MBG Harus Dibina, Bukan Dihentikan

      Idrus Marham: MBG Harus Dibina, Bukan Dihentikan

      Apresiasi Kesepakatan Kementerian ESDM dan Pertamina dengan SPBU Swasta, Idrus Marham: Orientasinya untuk Rakyat

      Apresiasi Kesepakatan Kementerian ESDM dan Pertamina dengan SPBU Swasta, Idrus Marham: Orientasinya untuk Rakyat

      Eddy Soeparno: Partai Harus Berani Lakukan Otokritik dan Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

      Eddy Soeparno: Partai Harus Berani Lakukan Otokritik dan Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

      Warga Jakarta Timur Gelar Apel Siaga dan Senam Sehat, Tolak Kericuhan dan Dukung Program Presiden Prabowo

      Warga Jakarta Timur Gelar Apel Siaga dan Senam Sehat, Tolak Kericuhan dan Dukung Program Presiden Prabowo

      Menko AHY Tegaskan Lima Strategi Utama agar Indonesia Jadi Future Ready Nation

      Menko AHY Tegaskan Lima Strategi Utama agar Indonesia Jadi Future Ready Nation

      400 Biro Travel & 13 Asosiasi Terseret Kasus Kuota Haji 2024, KPK Hitung Kerugian Rp1 Triliun

      400 Biro Travel & 13 Asosiasi Terseret Kasus Kuota Haji 2024, KPK Hitung Kerugian Rp1 Triliun

      Bahlil Lahadalia Ajak Papua Bersatu Usai MK Tolak Gugatan PSU, Mathius–Aryoko Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025–2030

      Bahlil Lahadalia Ajak Papua Bersatu Usai MK Tolak Gugatan PSU, Mathius–Aryoko Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025–2030

      DKPP Akan Periksa Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

      DKPP Akan Periksa Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

      KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Hanya Bisa Dibuka dengan Persetujuan

      KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Hanya Bisa Dibuka dengan Persetujuan

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Motor SUV Kebanggaan New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025

    Motor SUV Kebanggaan New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025

    Saham BYD Anjlok Usai Buffett Jual Habis Kepemilikan

    Saham BYD Anjlok Usai Buffett Jual Habis Kepemilikan

    Tesla Model Y Performance Ketahuan Nongol di AS Tanpa Kamuflase! Rilis Tinggal Hitungan Minggu

    Tesla Model Y Performance Ketahuan Nongol di AS Tanpa Kamuflase! Rilis Tinggal Hitungan Minggu

    Geger! Serangan Siber Lumpuhkan Jaguar Land Rover, Serikat Pekerja Tuntut Skema Furlough

    Geger! Serangan Siber Lumpuhkan Jaguar Land Rover, Serikat Pekerja Tuntut Skema Furlough

    Keluhan Awal Pemilik Chery Tiggo 8 CSH: Mogok dan AC Mati di Perjalanan Jauh

    Keluhan Awal Pemilik Chery Tiggo 8 CSH: Mogok dan AC Mati di Perjalanan Jauh

    KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat” untuk Konsumen Motor Honda

    KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat” untuk Konsumen Motor Honda

  • OLAHRAGA
    9 Wakil Indonesia Siap Tempur di 16 Besar Korea Open 2025

    9 Wakil Indonesia Siap Tempur di 16 Besar Korea Open 2025

    Shi Yuqi & Yamaguchi Raih Tahta, Indonesia Bawa Pulang Perunggu di BWF World Championships 2025

    Shi Yuqi & Yamaguchi Raih Tahta, Indonesia Bawa Pulang Perunggu di BWF World Championships 2025

    Timnas Putra & Putri Dapat Tambahan Amunisi, 5 Pemain Naturalisasi Sah Jadi WNI

    Timnas Putra & Putri Dapat Tambahan Amunisi, 5 Pemain Naturalisasi Sah Jadi WNI

    Breaking! Daftar 36 Peserta Liga Champions 2025/26, Tanpa Wakil Ukraina

    Breaking! Daftar 36 Peserta Liga Champions 2025/26, Tanpa Wakil Ukraina

    Alwi Farhan Jegal Unggulan 12 Dunia, Melaju ke 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025

    Alwi Farhan Jegal Unggulan 12 Dunia, Melaju ke 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025

    Indonesia Turunkan Skuad Penuh di Kejuaraan Dunia BWF 2025, Akhiri Puasa Gelar 6 Tahun?

    Indonesia Turunkan Skuad Penuh di Kejuaraan Dunia BWF 2025, Akhiri Puasa Gelar 6 Tahun?

    Marc Márquez Tampil Perkasa di FP1 MotoGP Hungaria 2025, KTM Ikut Menggila

    Marc Márquez Tampil Perkasa di FP1 MotoGP Hungaria 2025, KTM Ikut Menggila

    Stadion Langit Rp16 Triliun untuk Piala Dunia 2034 di The Line

    Stadion Langit Rp16 Triliun untuk Piala Dunia 2034 di The Line

    Persita Tangerang Resmi Luncurkan Jersey Bale by BTN

    Persita Tangerang Resmi Luncurkan Jersey Bale by BTN

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      Guru SLB Terkesan dengan Smart Board dari Pemerintah: Negara Perhatikan Akses Disabilitas

      Guru SLB Terkesan dengan Smart Board dari Pemerintah: Negara Perhatikan Akses Disabilitas

      Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

      Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

      Pimpinan Wilayah Wanita Syarikat Islam Daerah Khusus Jakarta Gelar Muskerwil, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      Pimpinan Wilayah Wanita Syarikat Islam Daerah Khusus Jakarta Gelar Muskerwil, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat

      DPR Indonesia Dapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 1 Periode, Begini Perbandingannya dengan Negara Lain

      DPR Indonesia Dapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya 1 Periode, Begini Perbandingannya dengan Negara Lain

      Prabowo Lantik Sejumlah Menteri hingga Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

      Prabowo Lantik Sejumlah Menteri hingga Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

      Menko Airlangga Hartarto Pastikan Jutaan Lapangan Kerja Baru dari Program Prioritas Presiden

      Menko Airlangga Hartarto Pastikan Jutaan Lapangan Kerja Baru dari Program Prioritas Presiden

      Peluncuran SNPMB 2026 Dimajukan Lebih Awal

      Peluncuran SNPMB 2026 Dimajukan Lebih Awal

      Prabowo Tambah Lagi 65 Sekolah Rakyat Oktober: Anak-anak Putus Sekolah Kita Tarik!

      Prabowo Tambah Lagi 65 Sekolah Rakyat Oktober: Anak-anak Putus Sekolah Kita Tarik!

      Mukhtarudin Resmi Menjabat Menteri P2MI, Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Presiden Prabowo

      Mukhtarudin Resmi Menjabat Menteri P2MI, Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Presiden Prabowo

    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home MEGAPOLITAN

PPKM Level 3 Jakarta, Gubernur Anies Ingatkan Masyarakat Kembali Waspada serta Tidak Panik

suaraindonews by suaraindonews
9 Februari 2022
in MEGAPOLITAN
0
PPKM Level 3 Jakarta, Gubernur Anies Ingatkan Masyarakat Kembali Waspada serta Tidak Panik

Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyebaran virus varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.

“Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama. Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi, bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI, bisa lewat aplikasi JAKI, bisa juga dengan cek ke jajaran, tapi yang terpenting, saling jaga, saling bantu, saling lindungi,” terang Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/1).

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

– Sektor non-esensial:

Diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

– Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);

  • Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

  • Untuk huruf b dan c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Perhotelan non penanganan karantina:

  • Dapat beroperasi dengan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

(c) fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

BACA JUGA :  Kim Jong Un Pilih Bercitra Gagah Daripada Urus Perut Rakyatnya

(d) anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/ PCR (H-2).

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:

  • Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

(b) 25% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan

(d) makan karyawan tidak bersamaan.

  • Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;

  • Sektor kritikal:

a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. obyek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);

  • Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk huruf (a) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.

  2. Untuk huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

  3. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;

  4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d) sampai dengan huruf (h), huruf (k) dan huruf (l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan

  5. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

– Satuan Pendidikan:

Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Disreksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari:

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

  • Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% (enam puluh persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA :  K3 MPR RI Rumuskan Opsi Strategis Sikapi Putusan MK tentang Pemilu

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60% (enam puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

  • Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

b. Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen);

c. Satu meja maksimal 2 (dua) orang;

d. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

e. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

  • Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

(b) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);

(c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang;

(d) Waktu makan maksimal 60 menit;

(e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

  • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf (a) dan angka (4) huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(b) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(c) Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

(d) Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

6. Kegiatan pada Bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

(b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Nagreg, Korbannya Hilang

(c) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

(d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

(e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

7. Kegiatan Konstruksi

  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Tempat konstruksi non infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Diizinkan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Kegiatan Peribadatan

  • Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);

(b) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

(c) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(d) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan

(e) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

  • Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)

(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  • Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan

(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

  • Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(**)

Tags: headline
Previous Post

Merek Lokal Menjadi Aset yang Bernilai

Next Post

Kakorlantas Firman, Harap Polisi Lalin Kreatif serta Jaga Nama Baik Institusi

Related Posts

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi Langkah Tegas BGN
DPD RI

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi Langkah Tegas BGN

26 September 2025
Idrus Marham: MBG Harus Dibina, Bukan Dihentikan
POLITIK

Idrus Marham: MBG Harus Dibina, Bukan Dihentikan

26 September 2025
Raksasa Kedai Kopi Starbucks Tutup Ratusan Gerai dan PHK Karyawan
EKBIS

Raksasa Kedai Kopi Starbucks Tutup Ratusan Gerai dan PHK Karyawan

26 September 2025
Cuma Telepon, Bisa Raup Jutaan Rupiah Setahun dari Aplikasi Ini
LIFESTYLE

Cuma Telepon, Bisa Raup Jutaan Rupiah Setahun dari Aplikasi Ini

26 September 2025
Tradisi Buka Tetek di Klaten, Ratusan Warga Berebut Ikan di Embung
DAERAH

Tradisi Buka Tetek di Klaten, Ratusan Warga Berebut Ikan di Embung

26 September 2025
Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Mempercepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
EKBIS

Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Mempercepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz

26 September 2025
Next Post
Kakorlantas Firman, Harap Polisi Lalin Kreatif serta Jaga Nama Baik Institusi

Kakorlantas Firman, Harap Polisi Lalin Kreatif serta Jaga Nama Baik Institusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

BERITA POPULER

  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zulhas Sebut Keracunan MBG Terjadi Karena Anak-Anak Belum Terbiasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui Nusron Wahid, BAP DPD RI Bawa 56 Aduan Masyarakat Soal Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Jadi Harta Karun: Lumpur Lapindo Ternyata Simpan Mineral Super Langka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pameran Foto dan AJK ke-5, Ketua KWP Ariawan Dorong Publikasi Karya Jurnalis Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2025

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA