SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Arahan tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang meminta pengelolaan sampah di Bantargebang segera beralih dari metode open dumping menuju sistem pengolahan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI telah menjalankan arahan tersebut, khususnya pada zona yang terdampak longsor di area TPST Bantargebang.
“Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3).
Menurutnya, praktik open dumping telah dihentikan di zona 4A yang sebelumnya mengalami insiden longsor. Sementara itu, operasional pengelolaan sampah di zona lain masih berjalan untuk menampung sampah kiriman dari Jakarta.
TPST TPST Bantargebang merupakan lokasi utama pembuangan sampah dari wilayah DKI Jakarta. Setiap hari, fasilitas ini menerima ribuan ton sampah dari ibu kota. Seiring meningkatnya volume sampah dan usia operasional yang panjang, kapasitas tampung lokasi tersebut kini menghadapi tekanan yang semakin besar.
Peristiwa longsor gunungan sampah yang terjadi beberapa waktu lalu di Bantargebang menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Insiden tersebut memicu evaluasi terhadap metode pengelolaan sampah yang selama ini digunakan, khususnya praktik open dumping yang dinilai berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa sistem pembuangan sampah terbuka tidak lagi sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku. Pemerintah mendorong penerapan metode pengolahan sampah yang lebih modern, termasuk penguatan sistem pengelolaan terpadu serta pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan berbagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pada Bantargebang. Salah satunya melalui rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), serta penguatan program pemilahan dan pengurangan sampah di tingkat masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan penataan zona di TPST Bantargebang dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk memastikan keamanan operasional serta mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.
Pemerintah pusat dan daerah sepakat bahwa pengelolaan sampah merupakan tantangan besar bagi kawasan perkotaan seperti Jakarta. Oleh karena itu, sinergi kebijakan, penguatan teknologi pengolahan, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
(Anton)



















































