SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menetapkan standar baru layanan darurat Polri melalui Call Center 110 dengan waktu respons maksimal 10 detik dan target kedatangan petugas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak lebih dari 10 menit. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan para Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Standar 10 Detik: Respons Cepat dan Berjenjang
Dalam paparannya, Kapolri menegaskan bahwa setiap panggilan ke 110 wajib diangkat dalam waktu maksimal 10 detik. Jika tidak tertangani pada level pertama, sistem akan secara otomatis mengeskalasi panggilan tersebut ke jenjang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Skema berjenjang ini dirancang untuk meminimalkan panggilan tidak terjawab sekaligus memastikan akuntabilitas di setiap level satuan kerja. Dengan sistem ini, tidak ada laporan masyarakat yang dibiarkan tanpa respons.
Target 10 Menit ke TKP: Mengacu Standar Internasional
Selain kecepatan menjawab panggilan, Polri juga menetapkan batas waktu maksimal 10 menit bagi petugas untuk tiba di lokasi kejadian setelah laporan diterima. Kapolri menyebut standar ini mengacu pada praktik quick response layanan darurat internasional yang direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Penetapan waktu 10 menit ini menjadi tolok ukur baru kinerja pelayanan kepolisian, khususnya dalam penanganan kejadian darurat seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, maupun kondisi lain yang membutuhkan kehadiran cepat aparat.
Integrasi Lintas Sektor: Dari Damkar hingga Transportasi Online
Sebagai bagian dari penguatan sistem respons cepat, Polri melakukan integrasi layanan 110 dengan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan, antara lain:
- Pemadam Kebakaran
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- Hotline DPR RI
- Mitra transportasi seperti Grab
Integrasi ini bertujuan mempercepat koordinasi dalam situasi darurat yang memerlukan respons multidisipliner, misalnya kebakaran, kecelakaan dengan korban luka berat, atau bencana di wilayah perkotaan dan padat penduduk.
Penguatan Sistem dan Regulasi
Kapolri juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berhenti pada penetapan target waktu. Polri tengah menyusun berbagai regulasi pendukung, memperkuat command center 110, serta meningkatkan sistem monitoring dan evaluasi berbasis digital.
Optimalisasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan satuan patroli di lapangan juga menjadi bagian dari strategi memastikan target 10 menit benar-benar tercapai, bukan sekadar standar administratif.
Akses Gratis dan Nasional
Layanan 110 dapat diakses masyarakat secara gratis melalui telepon seluler maupun telepon rumah di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan, gangguan keamanan, kecelakaan, maupun situasi darurat lain yang membutuhkan intervensi kepolisian.
Komitmen Reformasi Pelayanan Publik
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan terukur. Standar waktu yang jelas memungkinkan publik melakukan pengawasan sekaligus menjadi parameter evaluasi internal institusi.
Dengan penetapan standar 10 detik dan 10 menit ini, Polri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui respons yang lebih sigap dan terintegrasi.
Ke depan, tantangan implementasi di lapangan—terutama di wilayah dengan kondisi geografis sulit dan keterbatasan personel—akan menjadi ujian nyata efektivitas kebijakan ini. Namun, dengan sistem eskalasi berjenjang dan integrasi lintas sektor, Polri menargetkan layanan darurat 110 menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat.
(Anton)



















































