SUARAINDONEWS.COM, Medan-Untuk memperkuat pengawasan produk impor di luar kawasan pabean (post border), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meresmikan Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat wilayah yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makasar.
“Peresmian ini diharapkan memperlancar pelaksanaan pengawasan post border di daerah dan memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Mendag saat meresmikan secara simbolis di Medan, Sumut, Rabu (9/10/2019).
Mendag mengatakan pengawasan post border dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya di wilayah pintu masuk barang asal impor dan wilayah-wilayah domisili perusahaan importir.
Adapun pembagian wilayah Balai Pengawasan Tertib Niaga yaitu di Kota Medan yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Sumatera. Kota Bekasi wilayah kerjanya meliputi Jabar dan Banten. Kota Surabaya wilayah kerjanya meliputi Jatim, Jateng, DIY, Bali dan Nusa Tenggar. Sedangkan Kota Makassar, wilayah kerjanya terdiri wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri Nomor B/888/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019 dan sebagai tindak lanjut telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga.
“Pelaksanaan pengawasan di daerah merupakan bentuk sinergi antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen di seluruh wilayah Indonesia. Kita semua bertanggungjawab menjaga kedaulatan bangsa dan melindungi konsumen dari barang impor yang tidak berkualitas dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Mendag.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menambahkan, pelaksanaan pengawasan post border didukung sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari petugas pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada pada Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Metrologi dan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Adapun pengawasan tersebut meliputi pengawasan terhadap pemenuhan perizinan impor, pemenuhan sertifikasi dan registrasi bagi produk yang sudah diberlakukan SNI wajib; serta pemenuhan terhadap perizinan tipe untuk peralatan ukur, takar, dan timbang.
“Balai Pengawasan Tertib Niaga nantinya akan didukung sumber daya manusia kompeten dan profesional yang telah memenuhi kualifikasi yang disyaratkan. SDM tidak hanya yang berasal dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan, namun dapat melibatkan SDM kompeten di wilayah lokasi Balai Pengawasan Tertib Niaga,” kata Veri.(EK/Bams)