SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Upaya mencari keadilan masih terus dilakukan Yunus Nafik, mantan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (Pt ADI) yang kini dijatuhi hukuman 2 tahun empat bulan, terkait perseteruannya dengan perusahaan asal Singapura yang beroperasi di Indonesia. Kuasa hukum PT ADI, Harry Afrizal, mengatakan, kesalahan dilakukan karena kuasa hukum Yunus Nafik semata. Kuasa hukum yang menangani Yunus Nafik saat itu, menyarankan menyuap panitera Jakarta Selatan. Padahal, permasalahan dengan Eastern Jason Fabrication service PTE, LTD (EJFS) memenangkan perusahaan yang dipimpinnya.
Perusahaan asal Singapra mitranya PT EJFS, menurut Kuasa hukum ADI, Harry Afrizal telah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diwajibkan membayar biaya kerja senilai 60 milyar kepada PT ADI. Sayangnya, kuasa hukum yang menangani Yunus Nafik saat itu, menyuruhnya menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Yunus sudah memenangkan terhadap PT EJFS.
“Jadi, apa yang dilakukan Yunus Nafik saat menjabat Dirut PT ADI terkait dengan perusahaan EJFS adalah keawaman Yunus. Itu kesalahan kuasa hukumnya, Akhmad Tarmizi. Padahal, beliau sudah menang. Pengadilan sudah menetapkan, Estern membayar 60 milyar,” ucap Harri di kantornya, Kalibata, Jakarta.
Urai Harry, pembayaran EJFS terhadap PT ADI, hingga kini belum dibayar. Padahal pengerjaanya sudah selesai. Menurut informasi yang beredar perusahaan itu mengalami pailit.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, Yunus dinyatakan menang atas lawannya PT EJFS yang dinilai hakim telah melakukan wanprestasi dalam kontrak kerjasama tersebut.
“Saat ini, kasus yang menimpa Yunus Nafik pada masa kasasi, sedang ditangani Mahkamah Agung,” tutupnya.(EK/DSK)