SUARAINDONEWS, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai subsidi minyak goreng yang saat ini dilakukan oleh pemerintah masih kurang tepat. Hal tersebut, dikarenakan subsidi masih bersifat secara terbuka dan berpotensi salah sasaran.
Menurutnya, subsidi minyak goreng idealnya dilakukan secara tertutup, by name by address, sehingga pendistribusian dapat tepat sasaran.
“Kalau untuk subsidi itu, idealnya harus tertutup. Tertutup itu harus jelas siapa penerimanya, alamatnya dimana harus jelas. By name by address. Sekarang ini kan, pemerintah melakukan subsidi secara terbuka, di minimarket, pasar tradisional,” ujar Tulus ketika dihubungi suaraindonews.com, Sabtu (26/03/2022).
Sedangkan, subsidi terbuka akan membuat minyak goreng murah dengan mudahnya diborong oleh kelompok masyarakat mampu, sehingga masyarakat menengah kebawah sulit mendapatkan minyak goreng murah. Seharusnya, pemerintah belajar dari subsidi pada gas melon.
“Masyarakat itu tidak akan bisa diatur-atur, ketika ada harga yang lebih murah dan mungkin dianggap kualitasnya sama, ya mereka pasti akan lebih memilih yang lebih murah. Sama seperti minyak goreng ini, secara umum kan ada minyak kemasan dan minyak curah, isinya sama-sama minyak, mereka pasti akan memilih harga yang lebih murah,” ujarnya.
Selain melakukan subsidi minyak, sebelumnya pemerintah juga telah membuat kebijakan menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dan menyerahkan harga minyak goreng premium ke pasar.
Menurutnya, kebijakan ini secara umum lebih market friendly, sehingga dapat memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau. Namun, dampak dari kebijakan itu membuat minyak goreng hilang dari pasaran beberapa pekan terakhir.
Sebagai gantinya, pemerintah menggelontorkan subsidi untuk minyak goreng Rp. 14.000 berbentuk curah. Sedangkan, untuk penentuan harga minyak goreng premium atau kemasan, pemerintah tidak ikut campur.
Tulus juga mengingatkan kepada konsumen untuk tetap berhati-hati dalam membeli minyak goreng curah. Karena, saat ini banyak beredar minyak curah abal-abal. Pastikan minyak goreng curah yang akan dibeli terdaftar di BPOM dan juga harus ber-SNI. Pasalnya, mengkonsumsi minyak curah abal-abal ini sangat berbahaya bagi tubuh kita.
“Dalam beberapa kasus, ditemukan oknum yang menjual minyak curah berasal dari minyak goreng jelantah yang didaur ulang menjadi minyak curah. Kemudian, minyak itu dikemas tanpa terdaftar di BPOM atau Dinas Perindustrian setempat. Nah itulah yang cenderung mengelabuhi konsumen,” ungkapnya. (Gusman)