SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah melalui sinergi antara aparat hukum dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), berhasil menindak 31.275 kasus penyelundupan barang di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024. Komitmen ini menjadi bagian dari misi besar Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan Asta Cita.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (14/11) di Jakarta mengungkapkan bahwa total nilai barang yang berhasil disita mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari senilai Rp3,9 triliun. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi praktik penyelundupan yang merugikan perekonomian negara.
Rincian Penindakan yang Mengejutkan
Dari 31.275 penindakan yang dilakukan, 12.490 kasus merupakan penindakan impor, dengan total nilai barang yang ditindak mencapai Rp4,6 triliun. Barang-barang yang paling sering diselundupkan adalah tekstil dan produk tekstil.
Sementara itu, sektor ekspor tercatat 382 penindakan dengan nilai barang Rp255 miliar, didominasi oleh komoditas flora dan fauna. Penindakan terkait fasilitas kepabeanan juga mencapai 178 kasus dengan barang yang ditindak senilai Rp38 miliar, kebanyakan berupa tekstil dan produk tekstil.
Namun yang paling mengkhawatirkan adalah sektor cukai, dengan 18.255 kasus penindakan yang melibatkan barang senilai Rp1,1 triliun. Rokok menjadi komoditas paling banyak diselundupkan, dengan jumlah mencapai 710 juta batang.
Penyidikan dan Tersangka yang Ditetapkan
Selain itu, DJBC juga telah melakukan 183 penyidikan tindak pidana dan menetapkan 193 orang tersangka atas berbagai kasus penyelundupan ini. Penindakan ini menunjukkan betapa besar ancaman yang ditimbulkan oleh praktek penyelundupan, yang bisa merusak stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi yang Efektif di Lapangan
Sri Mulyani juga memaparkan sinergi antara DJBC, Polri, Kejaksaan, TNI, dan lembaga terkait lainnya dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan. Dalam waktu singkat, hanya dalam kurun seminggu, dari 4 hingga 11 November 2024, tim ini berhasil melakukan 283 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp49 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10,3 miliar.
Komoditas yang paling banyak ditindak dalam sinergi ini antara lain garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika. Hal ini menunjukkan bagaimana kerja sama antar lembaga dapat memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan barang ilegal di Indonesia.
Pemerintah Berkomitmen Terus Memerangi Penyelundupan
Dengan capaian yang signifikan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus melawan penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini juga menjadi bukti betapa pentingnya sinergi antar-aparat hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, dan berkeadilan.
Ke depan, aparat hukum dan DJBC akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan agar penyelundupan barang ilegal dapat diminimalisir, demi mewujudkan Indonesia yang lebih aman dan sejahtera.
#AstaCita #PemberantasanPenyelundupan #SinergiBersih #Kemenkeu
(Anton)