SUARAINDONEWS.COM, Jayapura – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengajak anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah saling bekerja sama untuk memproteksi kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
“MRP memiliki peran strategis dalam memperjuangkan dan memberikan perlindungan kepada OAP,” katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Rabu (6/12/2023).
Menurut Wetipo, peran tersebut tercermin pada kewenangan yang dimiliki oleh MRP sebagaimana mandat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Dia menjelaskan ada beberapa peran yang dijalankan MRP seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, kemudian memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua (DPRP) bersama gubernur.
“Selanjutnya memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak OAP,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, MRP bisa menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama dan kaum perempuan serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
“Peran lainnya yakni memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten dan bupati/wali kota mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak OAP,” katanya lagi.
Pihaknya mengingatkan tantangan yang dihadapi anggota MRP selama lima tahun ke depan cukup besar dan kompleks dan juga masih banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan.
“Karena itulah penguatan peran MRP dalam kehidupan sosial masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan menjadi penting dan dibutuhkan,” ujarnya.
Pihaknya berharap upaya tersebut mampu mendukung suksesnya penyelenggaraan pemerintahan yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua.
Sebelumnya Wamendagri John Wempi Wetipo telah melantik anggota MRP Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028 di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Rabu (6/12/2023).
“MRP harus mampu menjadi penyeimbang dan katalisator bilamana terjadi komunikasi yang belum optimal antara masyarakat dengan pemerintah daerah yakni gubernur dan jajarannya,” tandasnya. (ANT/Akhirudin)