SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengusulkan agar MPR segera membentuk Badan Kehormatan atau Majelis Etik MPR. Menurut Sjarifuddin, pembentukan badan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pimpinan maupun anggota MPR menjalankan tugas dan kewenangan mereka sesuai dengan etika yang telah ditetapkan. Badan Kehormatan atau Majelis Etik MPR ini akan memiliki fungsi untuk mengadili pimpinan atau anggota MPR yang melakukan pelanggaran etik.
“Memang sebaiknya MPR segera membentuk Badan Kehormatan MPR atau Majelis Etik MPR,” ujar Sjarifuddin Hasan usai mendampingi Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menyaksikan pertandingan bola voli antara Jakarta LavAni Allo Bank melawan Jakarta STIN BIN di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024).
Sjarifuddin mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Kehormatan MPR ini telah menjadi salah satu topik pembahasan dalam Rapat Gabungan (Ragab) antara Pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD beberapa waktu lalu. “Dalam Rapat Gabungan tersebut, muncul aspirasi yang kuat untuk segera merealisasikan pembentukan Badan Kehormatan MPR,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sjarifuddin menjelaskan bahwa meskipun DPR sudah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan, MPR tetap memerlukan badan kehormatan sendiri. Hal ini dikarenakan tugas dan kewenangan MPR berbeda dengan DPR dan DPD. “Kewenangan, fungsi, dan tugas anggota MPR berbeda dengan anggota DPR atau DPD. Oleh karena itu, Badan Kehormatan MPR tetap diperlukan,” jelasnya.
Sjarifuddin juga memberikan contoh ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis dari MKD DPR. Menurutnya, hal tersebut seharusnya ditangani oleh lembaga kehormatan yang khusus menangani pelanggaran yang dilakukan dalam konteks tugas dan fungsi MPR, bukan oleh lembaga lain seperti DPR.
Dia berharap bahwa pembentukan Badan Kehormatan MPR atau Majelis Etik MPR ini dapat direalisasikan pada periode MPR saat ini (2019-2024). “MPR periode ini masih punya waktu beberapa bulan lagi. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Sjarifuddin juga menambahkan bahwa pembentukan Badan Kehormatan MPR ini bisa dimasukkan dalam perubahan Tata Tertib MPR. Dengan demikian, selain badan kelengkapan MPR seperti Pimpinan MPR, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Anggaran, ada juga Badan Kehormatan MPR yang memiliki peran penting dalam menjaga etika dan integritas anggota MPR.