SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kasus Mayor Paspampres BFH dan perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad Letda Caj GER memasuki babak baru. Sempat heboh karena aduan pemerkosaan, kini terungkap kedua anggota TNI itu diduga melakukan tindakan asusila karena suka sama suka.
Informasi terbaru mengenai hasil pemeriksaan kasus itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Jumat (9/12/2022).
“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali,” kata Jenderal Andika.
Andika mengatakan dari laporan awal kasus Mayor Paspampres dengan perwira Kowad Kostrad itu adalah pemerkosaan. Namun, setelah mengusut kasus itu pihaknya tidak menemukan adanya unsur tersebut.
“Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” kata Andika.
“Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” sambung dia.
Dari pemeriksaan ini, pasal tentang pemerkosaan pun gugur. Pihaknya kini menerapkan pasal asusila.
“Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila,” ucapnya.
Andika mengatakan dengan fakta baru ini, perwira Kowad Kostrad itu juga sudah ditahan. Perwira Kowad Kostrad itu pun terancam pidana asusila.
Letda Caj K GER, kini ditahan dalam kasus asusila di sel POM TNI bersama perwira Paspampres Mayor Infanteri BF.
Jenderal Andika bahkan menegaskan keduanya akan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal akibat perbuatan tak senonoh itu.
“Konsekuensi sangat fatal. Selain pidana juga peraturan mengatakan mereka berbuat asusila di kalangan internal pemecatan dinas,” jelasnya.
Analisis Psikolog
Sementara itu, Ahli psikologi forensik Reza Indragiri memberikan analisanya terkait kasus asusila antara mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad bukan pemerkosaan, tapi suka sama suka
“Kalau betul-betul perkosaan, jelas, pelaku harus dihukum berat. Apalagi karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI,” kata Reza dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
“Tapi kalau bukan kejahatan seksual, lalu apa penjelasannya?” ucapnya.
Menurut Reza, kasus ini seperti pada analisa dia soal kasus kekerasan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, ada narasi yang dibuat menjadi narasi kejahatan seksual.
“Sebagaimana pandangan saya pada kasus PC dan kasus Jombang, ini sepertinya merupakan false accusation. Jenisnya adalah relabelling. Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual,” katanya.
Kemudian, Reza menjelaskan mengapa ada orang, dalam hal ini perempuan, melakukan relabelling. Beberapa alasan menjadi penyebab orang tersebut relabelling.
“Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan” katanya.
Dalam kasus-kasus relabelling, merupakan bentuk false accusation atau tuduhan palsu, dan tidak seharusnya menciptakan sikap apriori.
“Relabelling sebagai bentuk false accusation memunculkan keinsafan, khususnya pada diri saya, bahwa keberpihakan pada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori,” katanya.
“Bahwa kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai korban, bahwa orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong,” ujarnya.
Kemudian, hal lain yang perlu diwaspadai adalah bias implisit. Dimana kina menilai seseorang berdasarkan ras, agama, kelas sosial, dan jenis kelamin tertentu. Dalam hal ini, pria akan melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan.
“Demikian pula implicit bias yang menganggap bahwa jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban. Cara pandang sexist sedemikian rupa juga harus dihindari,” katanya. (wwa)




















































