SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kabar gembira datang untuk Indonesia. Badan Anti Doping Dunia (WADA) resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan untuk Indonesia pada Kamis, 3 Februari 2022.
WADA menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), karena LADI dinyatakan tidak patuh kepada kode etik Badan Anti-Doping Dunia tersebut.
“Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code,” demikian pernyataan resmi WADA, dalam laman resminya, Jumat (4/2/2022).
WADA menyatakan kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka, dan oleh karena itu mencabut sanksi yang dijatuhkan.
Kepastian itu juga dikonfirmasi secara langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
“Berdasarkan rapat Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) tanggal 2 Februari, LADI sudah dikeluarkan dari daftar yang terkena sanksi WADA. Jadi, pemerintah mengumumkan secara resmi kita sudah bisa jadi tuan rumah kejuaraan internasional dan sudah bisa mengibarkan bendera Merah Putih di semua kejuraan dunia,” kata Zainudin Amali.
Ketua NOC Indonesia yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, juga menyambut bahagia pencabutan sanksi WADA terhadap Indonesia. Sejatinya, Indonesia mendapatkan sanksi WADA selama setahun.
Namun, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA berhasil bergerak cepat menyelesaikan masalah itu dalam hitungan tiga bulan setengah.
Raja Okto berharap, kejadian seperti ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran buat Indonesia untuk lebih patuh terhadap aturan WADA.
“Kami berharap sanksi serupa tidak terjadi lagi dan kejadian ini mendorong kami semua untuk mematuhi semua aturan internasional yang sudah ditetapkan. Tata kelola olah raga Indonesia harus sejalan dengan aturan olahraga internasional,” tegas Raja Sapta Oktohari.
Menurut Zainudin Amali, pencabutan sanksi WADA untuk Indonesia membuat Bendera Merah Putih sudah bisa kembali berkibar di ajang internasional.
Sebelumnya, WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku satu tahun.
Akibat sanksi tersebut, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam kejuaraan single event dan multievent internasional.
Di antaranya ketika tim bulu tangkis putra tak bisa menyaksikan bendera nasional dikibarkan setelah berhasil meraih Piala Thomas pada 17 Oktober 2021. Selain itu, Indonesia juga tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional.
Namun dengan pencabutan ini, Indonesia sudah mendapatkan kembali haknya untuk menggelar single event maupun multievent, termasuk ASEAN Para Games 2022 di Solo pada 20-31 Juli.
Sejak dijatuhi sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI.
Sehingga Indonesia bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan.
Namun, Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang sanksinya sudah dicabut oleh Badan Anti Doping Dunia (WADA). Thailand juga berhasil keluar dari sanksi WADA setelah memenuhi kewajiban untuk kembali patuh terhadap semua aturan yang diterapkan.
“Sejalan dengan Standar Internasional untuk Kepatuhan Kode oleh Penandatangan, NADO Indonesia dan Thailand telah berhasil memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali kepatuhan dan oleh karena itu telah dihapus dari daftar Penandatangan yang tidak patuh,” bunyi pernyataan resmi WADA.
Dengan demikian, saat ini sanksi WADA menyisakan Korea Utara dan Rusia. Keduanya belum menyelesaikan masalah sehingga masih berada dalam sanksi WADA.
“Saat ini ada dua yang tidak patuh pada Penandatangan Kode. Mereka adalah NADO dari Republik Demokratik Rakyat Korea dan Rusia,” tutup pernyataan WADA. (wwa)