SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wacana pengetatan perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi kembali mengemuka. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar tersangka korupsi yang ingin mendapatkan status tahanan rumah diwajibkan membayar sejumlah uang kepada negara dalam jumlah signifikan.
Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika penanganan kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dugaan korupsi kuota haji, yang sempat dialihkan dari rumah tahanan ke tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditempatkan di rutan.
“Ke depan, jika ada permohonan seperti itu, perlu dibuat aturan yang mewajibkan pembayaran kepada negara. Nilainya harus besar, agar tidak terkesan ada ‘jalur nyaman’ bagi tersangka korupsi. Sejumlah negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa,” ujar Sahroni, Selasa (24 Maret 2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai instrumen efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi yang selama ini kerap dinilai masih mendapat perlakuan lebih longgar dibanding pelaku kejahatan lainnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 12 Maret 2026. Setelah sempat menjalani penahanan di rutan selama kurang lebih satu pekan, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan.
Wacana ini pun memicu diskursus publik. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperketat akses “kenyamanan” bagi tersangka korupsi. Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran bahwa skema pembayaran tersebut justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa kebebasan bisa “dibeli”.
Ke depan, usulan ini diharapkan dapat dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
(Anton)




















































