SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah tertunda sejak periode anggota DPR 2019-2024. Dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Menakar Urgensi Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” di Gedung DPR RI, Jakarta, Aras mengungkapkan bahwa undang-undang ini, yang disahkan pada tahun 2009, perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan lalu lintas saat ini.
“Undang-undang ini lahir di tahun 2009 yang hari ini tentu sangat dibutuhkan ada perbaikan-perbaikan tentang materi, undang-undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu yang ada saat ini,” ujar Aras dalam diskusi tersebut.
Aras menjelaskan bahwa perkembangan teknologi, seperti kendaraan tanpa awak, telah muncul di berbagai negara, namun belum diatur dalam undang-undang Indonesia. “Saat ini di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, misalnya orang sudah bisa naik kendaraan yang tanpa supir, ini dengan kita kan belum diatur,” tambahnya.
Selain itu, Aras menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terhadap transportasi online untuk memberikan dasar hukum yang kokoh bagi penegak hukum. “Kita tahu bahwa undang-undang ini adalah kebutuhan kita semua, mudah-mudahan dengan hadirnya teman-teman semua bisa mendorong agar ini bisa dituntaskan,” harapnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menggarisbawahi perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas. Ia meminta semua pihak terkait, termasuk pengusaha transportasi, petugas, dan penumpang, untuk berpartisipasi dalam memastikan kendaraan yang digunakan layak pakai.
“Oleh karenanya kami mohon kepada seluruh yang terkait, baik teman-teman dari pengusaha transportasi, kemudian petugas, bahkan kita semua, termasuk penumpang, juga ikut melakukan verifikasi terkait dengan kendaraan-kendaraan yang layak untuk dipakai atau tidak,” paparnya.
Aras berharap langkah-langkah konkret dapat diambil untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan merumuskan revisi undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan zaman, sehingga dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat.
(Anton)