SUARAINDONEWS.COM, Moskwo – Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengesahkan undang-undang anti-LGBT. Warga yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp103 juta.
Diberitakan Reuters, Putin meneken UU tersebut pada Senin (5/12/2022), sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut.
Di bawah beleid baru tersebut, Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.
Individu yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.
Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.
Aturan ini dianggap memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.
Beleid ini sendiri muncul di tengah tekanan Kremlin terhadap kelompok minoritas negara itu.
Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai “tradisional” negara itu.
Namun, kelompok hak asasi manusia menyebut aturan terbaru itu semata-mata ingin mendepak kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Rusia keluar dari kehidupan masyarakat.
Sejak masih dibahas, RUU anti-LGBT itu memang sudah menuai banyak kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan aktivis LGBT.
Mereka menilai beleid itu mendiskriminasi komunitas LGBTQ+ di Rusia.
Rusia telah melarang propaganda hubungan seksual nontradisional di antara anak di bawah umur sejak 2013. Orang-orang Rusia yang melakukan propaganda hubungan sesama jenis, akan ditangguhkan kegiatan bisnisnya, dan diusir dari negara tersebut bagi orang asing yang dinyatakan bersalah.
Undang-undang baru memperluas larangan propaganda semacam itu untuk semua orang dewasa.
Sejak 2013, lebih dari 100 kasus berakhir di pengadilan, menurut sebuah analisis oleh seorang pengacara Rusia, Maksim Olenichev. Undang-undang baru itu kemungkinan akan mendorong komunitas LGBT lebih jauh tenggelam.
Demonstrasi hubungan sesama jenis itu juga akan sepenuhnya dilarang mulai dari iklan dan outlet mana pun yang terlihat oleh anak di bawah umur. Larangan juga berlaku terhadap segala informasi yang menyebabkan anak ingin mengubah jenis kelaminnya.
Undang-undang tersebut kemungkinan akan memberikan tekanan lain pada komunitas LGBT di Rusia. Para pejabat Rusia telah menindas ekspresi LGBT sebagai bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk melindungi Rusia dari campur tangan Barat.
Putin telah lama menganggap kehidupan LGBT sebagai intrusi Barat ke dalam masyarakat dan nilai-nilai tradisional Rusia. Para pendukung undang-undang baru baru-baru ini menyamakan perjuangan melawan ekspresi LGBT dengan tindakan militer Rusia di Ukraina.
“Kami memiliki cara pembangunan kami sendiri, kami tidak membutuhkan pemaksaan hubungan non-tradisional Eropa,” kata Nina Ostanina, ketua komite keluarga, perempuan dan anak-anak, selama dengar pendapat parlemen tentang undang-undang tersebut.
“Larangan propaganda LGBT adalah masalah besar,” kata Alena Popova, seorang aktivis hak asasi manusia kepada kelompok Coming Out. “Sekarang kelompok rentan ini berada dalam posisi yang lebih rentan.”
Tidak jelas apa arti kata “propaganda” dalam konteks undang-undang tersebut. Dalam Undang-undang tahun 2013, yang dimaksud propaganda adalah penyebaran informasi yang bertujuan untuk membentuk sikap seksual nontradisional di kalangan anak di bawah umur.
Sebelum undang-undang ditandatangani, orang Rusia dalam komunitas LGBT telah khawatir akan dipersulit selama tetap tinggal di negara mereka.
Undang-undang baru itu juga memuat larangan propaganda untuk pedofilia. Situs berita independen terkemuka, Meduza, mengatakan kombinasi itu tampak seperti upaya untuk menempatkan homoseksualitas dan pedofilia di baris yang sama. (wwa)