SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad bersama Habiburokhman dan Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai gugatan ulang syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu yang sebelumnya diubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di di Media Center TKN, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat Yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, atau melanggar etika. Baiknya kita bersama-sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat.
Mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan.
(ANTON)