SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA.
Pembentukan Satgas TKA ini merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah
“Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait,” kata Menaker pada jumpa pers terkait pembentukan Satgas TKA di Kantor Kemnaker, Kamis (17/5/2018).
Menteri Hanif mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka, yang tidak melarang keberadaan TKA. UU tersebut mengamanatkan pengaturan penggunaan TKA. Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan. “Pemerintah menindak tegas TKA yang masuk secara illegal, ” ujarnya.
Pembentukan Satgas TKA merupakan penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.
“Juga, menjalankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR akhir April lalu tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, ” kata Menaker Hanif.
Satgas diketuai oleh Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.
“Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan Kementerian Kesehatan,” jelas Menaker.(Tjoe)