SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II BPK R untuk Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Komite IV DPDRI melakukan kunjungan kerja sesuai kewenangan yang dimilikinya ke daerah Provinsi Sumatera Utara, Senin, (3/7/2023). Salah satu instansi kerja yang dikunjungi antara lain Kantor Perwakilan BPK RI di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam daftar rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Tindak Lanjut menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Utara memuat 36 temuan dengan nilai sebesar Rp 21,45 Miliar dan 146 rekomendasi dengab nilai 12,37 M. Pada tahun 2022 tersebut rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran atau penyerahan aset daerah dari Pemprov Sumatera utara sebesar Rp. 9,32 Miliar.
Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, menjelaskan, Pada tanggal 22 Juni 2023, DPD RI secara resmi telah menerima dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II BPK RI. Kemudian sesuai dengan Tata Tertib DPD RI, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI dimaksud sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya.
Beberapa hasil Pemeriksaan BPK RI di Provinsi Sumatera Utara yang menjadi perhatian Komite IV, antara lain pertama, masih besarnya jumlah dan nilai temuan, yakni 1.818 yang memuat 2.775 permasalahan sebesar Rp. 750,21 Miliar pada 214 objek pemeriksaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara nasional.
Kedua, terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022, pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan, dan instansi terkait lainnya terdapat sembilan temuan yang terdiri dari empat temuan terkait realisasi pembayaran dan pertanggungjawaban, yang memuat 14 permasalahan dengan nilai sebesar Rp 8,82 miliar.
Ketiga, terkait dengan Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Akses Air Minum yang layak dan Aman kepada Maayarakat Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Intansi lainnya, BPK RI berkesimpulan bahwa apabila permasalahan signifikan tidak diatasi, maka dapat mepengaruhi efektifitas upaya akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat.
Sedangkan Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22D dan Tata Tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Selain itu, DPD RI menerima hasil Pemeriksaan Keuangan Negara yang diserahkan kepada DPD RI oleh BPK RI terkait keuangan negara.
“Sejalan dengan hal tersebut DPD RI sangat mengharapkan penjelasan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan BPK RI Semester II Tahun 2022,” ungkap Sultan Baktiar Najamudin.
Abdul Hakim, Anggota DPD RI dari Lampung, dalan kesempatan tersebut menyoroti kualitas tata kelola keuangan Indonesia. “Kita ingin terus meningkatkan kualitasnya, sebenarnya dari aspek nasional, sepertinya tatakelola keuangan negara ini semakin tidak baik. Terbukti dari minimnya korelasi antara indeks korupsi dengan hasil pemeriksaan BPK yang semakin tidak terhubung,” kata Abdul Hakim.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan bahwa BPK siap memberikan informasi terkait Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara kepada Komite IV DPD RI.
“Semoga kegiatan ini dapat menciptakan sinergi positif antara DPD RI dengan BPK untuk sama-sama saling membantu menciptakan pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel dan selanjutnya dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” papar Eydu Oktain Panjaitan. (Ahmad Djunaedi)